Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengabulkan permohonan justice collaborator pemilik PT Aero Citra Kargo (PT ACK), Siswadhi Pranoto Loe. Ia tidak dianggap sebagai pelaku utama.
"Hakim berpendapat terhadap permohonan terdakwa Siswadhi sebagai justice collaborator patut dan beralasan untuk dikabulkan," kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Juli 2021.
Siswadhi salah satu pelaku dalam kasus korupsi terkait izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur. Menurut majelis hakim, penggunaan PT ACK sebagai perusahaan pengiriman kargo (freight forwarding) untuk ekspor benur bukan kemauan Siswadhi.
Asisten pribadi eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Amiril Mukminin, yang meminta Siswadhi mencari perusahaan kargo untuk ekspor benur. Syaratnya, perusahaan itu memiliki akta, tidak aktif, dan tidak memiliki proyek pekerjaan ekspor.
"Kehendak untuk mencari jasa kargo tidak datang dari terdakwa II (Siswadhi) tetapi dari inisiatif terdakwa Amiril," jelas Hakim Albertus.
Baca: Suap Izin Ekspor Benur, Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara
Siswadhi divonis empat tahun dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. Dia terbukti terlibat dalam kasus rasuah Edhy.
Edhy terbukti menerima suap total Rp25,7 miliar atas pengadaan ekspor benur. Uang itu diterima Edhy melalui dua mata uang.
Politikus Gerindra itu menerima uang US$77 ribu atau sekitar Rp1,12 miliar melalui Amiril Mukminin dan staf khusus menteri kelautan dan perikanan Safri. Duit itu diterima dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama, Suharjito.
Edhy juga menerima Rp24,62 miliar melalui Amiril, staf istri menteri kelautan dan perikanan Ainul Faqih, staf khusus menteri kelautan dan perikanan Andreau Pribadi Misanta, dan pengurus PT ACK Siswadhi Pranoto Loe.
Seluruh pemberian fulus tersebut untuk mempercepat persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada perusahaan-perusahaan pengekspor. Uang diberikan bertahap Februari hingga November 2020.
Edhy divonis lima tahun penjara serta denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan. Beberapa anak buah Edhy yang terlibat juga sudah dijatuhi hukuman.
Staf istri menteri kelautan dan perikanan Ainul Faqih divonis empat tahun penjara. Dia juga didenda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Staf khusus menteri kelautan dan perikanan Andreau Pribadi Misanta dan Safri, serta Amiril Mukminin, divonis empat tahun enam bulan penjara. Ketiganya juga didenda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengabulkan permohonan
justice collaborator pemilik PT Aero Citra Kargo (PT ACK), Siswadhi Pranoto Loe. Ia tidak dianggap sebagai pelaku utama.
"Hakim berpendapat terhadap permohonan terdakwa Siswadhi sebagai
justice collaborator patut dan beralasan untuk dikabulkan," kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Juli 2021.
Siswadhi salah satu pelaku dalam kasus korupsi terkait izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur. Menurut majelis hakim, penggunaan PT ACK sebagai perusahaan pengiriman kargo (
freight forwarding) untuk ekspor benur bukan kemauan Siswadhi.
Asisten pribadi eks Menteri Kelautan dan Perikanan
Edhy Prabowo, Amiril Mukminin, yang meminta Siswadhi mencari perusahaan kargo untuk ekspor benur. Syaratnya, perusahaan itu memiliki akta, tidak aktif, dan tidak memiliki proyek pekerjaan ekspor.
"Kehendak untuk mencari jasa kargo tidak datang dari terdakwa II (Siswadhi) tetapi dari inisiatif terdakwa Amiril," jelas Hakim Albertus.
Baca:
Suap Izin Ekspor Benur, Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara
Siswadhi divonis empat tahun dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. Dia terbukti terlibat dalam kasus rasuah Edhy.
Edhy terbukti menerima
suap total Rp25,7 miliar atas pengadaan ekspor benur. Uang itu diterima Edhy melalui dua mata uang.
Politikus Gerindra itu menerima uang US$77 ribu atau sekitar Rp1,12 miliar melalui Amiril Mukminin dan staf khusus menteri kelautan dan perikanan Safri. Duit itu diterima dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama, Suharjito.
Edhy juga menerima Rp24,62 miliar melalui Amiril, staf istri menteri kelautan dan perikanan Ainul Faqih, staf khusus menteri kelautan dan perikanan Andreau Pribadi Misanta, dan pengurus PT ACK Siswadhi Pranoto Loe.
Seluruh pemberian fulus tersebut untuk mempercepat persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada perusahaan-perusahaan pengekspor. Uang diberikan bertahap Februari hingga November 2020.
Edhy divonis lima tahun penjara serta denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan. Beberapa anak buah Edhy yang terlibat juga sudah dijatuhi hukuman.
Staf istri menteri kelautan dan perikanan Ainul Faqih divonis empat tahun penjara. Dia juga didenda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Staf khusus menteri kelautan dan perikanan Andreau Pribadi Misanta dan Safri, serta Amiril Mukminin, divonis empat tahun enam bulan penjara. Ketiganya juga didenda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)