Simpatisan Muhammad Rizieq Shihab bentrok dengan polisi menjelang sidang vonis kasus pemberitahuan bohong terkait tes swab. Medcom.id/Zaenal
URL Berhasil di Salin
Jelang Sidang Vonis, Pendukung Rizieq Shihab Bentrok dengan Polisi
Zaenal Arifin • 24 Juni 2021 12:04
Jakarta: Simpatisan eks pentolan Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab, bentrok dengan kepolisian di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Jakarta Timur, Kamis, 24 Juni 2021. Bentrokan terjadi menjelang sidang vonis Rizieq dalam kasus pembertahuan bohong terkait tes swab di Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor, Jawa Barat.
Bentrok tersebut terjadi karena pendukung Rizieq Shihab tidak diperbolehkan mendekati lokasi sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Polisi sudah memblokir jalan dan membentuk barikade untuk menghalau pendukung Rizieq Shihab sebelum bentrokan terjadi.
Massa langsung melempari polisi yang berjaga dengan benda-benda keras, seperti batu dan botol kaca. Polisi membalas dengan tembakan gas air mata ke arah kerumunan massa.
Polisi juga menurunkan kendaraan taktis, seperti barracuda, water cannon, hingga mobil pengurai massa (Raisa). Kondisi di sekitar lokasi bentrokan sudah mulai kondusif. Namun, beberapa pendukung Rizieq masih bertahan.
Sidang vonis juga akan dihadapi menantu Rizieq, Hanif Alatas, dan Direktur Utama Rumah Sakit UMMI Bogor Andi Tatat. Mereka diduga melakukan pemberitahuan bohong terkait tes swab Rizieq.
Baca: 200 Simpatisan Rizieq Ditangkap di PN Jaktim
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Rizieq enam tahun penjara dalam kasus ini. Tuntutan itu mengacu Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Beleid itu mengatur tentang pemberitahuan bohong, hukuman maksimalnya bisa mencapai 10 tahun.
"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun penjara", kata anggota JPU di PN Jaktim, Kamis, 3 Juni 2021.
Rizieq juga dituntut dakwaan lain. Di antaranya Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Menerbitkan Keonaran, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pria kelahiran Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat itu, juga didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Terakhir, Pasal 216 ayat 1 KUHP, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
<iframe width="560" height="315" src="https://www.youtube.com/embed/LiAxeot8uI0" title="YouTube video player" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Simpatisan eks pentolan Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab, bentrok dengan kepolisian di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Jakarta Timur, Kamis, 24 Juni 2021. Bentrokan terjadi menjelang sidang vonis Rizieq dalam kasus pembertahuan bohong terkait tes swab di Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor, Jawa Barat.
Bentrok tersebut terjadi karena pendukung Rizieq Shihab tidak diperbolehkan mendekati lokasi sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Polisi sudah memblokir jalan dan membentuk barikade untuk menghalau pendukung Rizieq Shihab sebelum bentrokan terjadi.
Massa langsung melempari polisi yang berjaga dengan benda-benda keras, seperti batu dan botol kaca. Polisi membalas dengan tembakan gas air mata ke arah kerumunan massa.
Polisi juga menurunkan kendaraan taktis, seperti barracuda, water cannon, hingga mobil pengurai massa (Raisa). Kondisi di sekitar lokasi bentrokan sudah mulai kondusif. Namun, beberapa pendukung Rizieq masih bertahan.
Sidang vonis juga akan dihadapi menantu Rizieq, Hanif Alatas, dan Direktur Utama Rumah Sakit UMMI Bogor Andi Tatat. Mereka diduga melakukan pemberitahuan bohong terkait tes swab Rizieq.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Rizieq enam tahun penjara dalam kasus ini. Tuntutan itu mengacu Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Beleid itu mengatur tentang pemberitahuan bohong, hukuman maksimalnya bisa mencapai 10 tahun.
"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun penjara", kata anggota JPU di PN Jaktim, Kamis, 3 Juni 2021.
Rizieq juga dituntut dakwaan lain. Di antaranya Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Menerbitkan Keonaran, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pria kelahiran Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat itu, juga didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Terakhir, Pasal 216 ayat 1 KUHP, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.