Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto (batik biru). MI/Adam Dwi
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto (batik biru). MI/Adam Dwi

Uang Rp1,5 Miliar Bupati Nonaktif Musi Banyuasin Diduga untuk Bantu Alex Noerdin

Candra Yuri Nuralam • 26 November 2021 08:19
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan peruntukan uang Rp1,5 miliar yang ditemukan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin. Duit itu untuk membayar biaya pengacara mantan Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin.
 
"Masalah uang yang Rp1,5 miliar itu memang kaitannya katanya untuk fee lawyer, fee lawyer sudah dibawa tapi belum diberikan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Jakarta, Jumat, 26 November 2021.
 
Alex mengatakan uang itu telah diamankan. Lembaga Antikorupsi menduga uang tersebut berasal dari tindakan suap Dodi.

Baca: Persekongkolan Korupsi Disebut Tak Hanya Dilakukan Pejabat
 
"Tersangka itu (Dodi) mengumpulkan uang-uang ini dari proyek-proyek dan istilahnya dari button proyek-proyek naik ke atas, ya kita sita semuanya itu," ujar Karyoto.
 
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka, Selain Dodi, KPK juga menetapkan Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy sebagai tersangka.
 
Dodi, Herman, dan Eddi dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Sementara itu, Suhandy dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan