Jakarta: Seorang nasabah bank swasta menjadi korban perampokan di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. Total korban kehilangan uang Rp140 juta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menerangkan kasus ini terjadi pukul 12.00 WIB, Senin, 28 Juni 2021. Sebanyak lima pelaku mengintai korban yang mengambil uang di salah satu bank di Lebak Bulus.
"Dari lima orang itu, dua sudah kita amankan inisial AS dan R. Sebanyak tiga orang masih (masuk) daftar pencarian orang (DPO)," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Juli 2021.
Baca: Manajer Sawangan Golf Jadi Tersangka Pelanggaran PPKM Darurat
Menurut dia, kelima pelaku saling berbagi tugas. AS dan R mengawasi orang-orang yang mengambil uang di bank. Keduanya yang pertama kali melihat korban baru menarik uang.
Setelah itu, keduanya menghubungi ketiga rekannya yang tengah berada di luar. Ketiganya sudah mempersiapkan balok yang ditancapkan paku.
"Alat itu dipasang di kendaraan korban sehingga kempis ban," ucap Yusri.
Korban lalu berhenti di tempat tambal ban. Ketiga pelaku kemudian beraksi.
"Saat kroban turun di tambal ban, pelaku mengambil tas atau uang yang baru saja diambil," beber Yusri.
AS dan R ditangkap beberapa waktu lalu. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Keduanya terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Jakarta: Seorang nasabah bank swasta menjadi korban
perampokan di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. Total korban kehilangan uang Rp140 juta.
Kabid Humas
Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menerangkan kasus ini terjadi pukul 12.00 WIB, Senin, 28 Juni 2021. Sebanyak lima pelaku mengintai korban yang mengambil uang di salah satu bank di Lebak Bulus.
"Dari lima orang itu, dua sudah kita amankan inisial AS dan R. Sebanyak tiga orang masih (masuk) daftar pencarian orang (DPO)," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Juli 2021.
Baca:
Manajer Sawangan Golf Jadi Tersangka Pelanggaran PPKM Darurat
Menurut dia, kelima pelaku saling berbagi tugas. AS dan R mengawasi orang-orang yang mengambil uang di bank. Keduanya yang pertama kali melihat korban baru menarik uang.
Setelah itu, keduanya menghubungi ketiga rekannya yang tengah berada di luar. Ketiganya sudah mempersiapkan balok yang ditancapkan paku.
"Alat itu dipasang di kendaraan korban sehingga kempis ban," ucap Yusri.
Korban lalu berhenti di tempat tambal ban. Ketiga pelaku kemudian beraksi.
"Saat kroban turun di tambal ban, pelaku mengambil tas atau uang yang baru saja diambil," beber Yusri.
AS dan R ditangkap beberapa waktu lalu. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Keduanya terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)