Dukungan untuk mengungkap kasus kematian aktivis HAM Munir Said Thalib. Foto: MI/Atet Dwi Pramadia
Dukungan untuk mengungkap kasus kematian aktivis HAM Munir Said Thalib. Foto: MI/Atet Dwi Pramadia

Komnas HAM Belum Putuskan Pembunuhan Munir Sebagai Pelanggaran HAM Berat

Media Indonesia.com, Tri Subarkah • 22 Agustus 2021 14:59
Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) belum menetapkan pembunuhan Munir Said Thalib sebagai pelanggaran HAM yang berat. Sebab, proses penyelidikan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM belum dilakukan karena masih adanya pro kontra.
 
"Mengingat masih ada pro kontra apakah peristiwa pembunuhan Munir dapat diduga termasuk sebagai kejahatan kemanusiaan atau tidak serta sifat rahasianya, kami, tujuh Komisoner, sepakat harus bertemu langsung dan lengkap untuk membahasnya," kata Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Sandrayati Moniaga, melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Minggu, 22 Agustus 2021.
 
Sayangnya pertemuan langsung yang dimaksud Sandra urung dilakukan. Pertemuan belum bisa digelar karena adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). "Mudah-mudahan bisa segera," kata dia.

Menurut Sandra, pihaknya sudah membentuk tim untuk mengkaji legal opinion yang disampaikan Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) pada Semptember 2020. Tim juga telah menyelesaikan tugasnya dan menyerahkan laporan tersebut kepada Sidang Paripurna.
 
"Sidang Paripurna sudah menyepakati bahwa penyelidikan dan penyidikan oleh Polri atas peristiwa pembunuhan almarhum Munir belum sesuai dengan rekomendasi Tim Pencari Fakta (TPF)," kata dia.
 
Baca: Ombudsman Bingung, Dokumen Asli Tim Pencari Fakta Munir Misterius
 
Komnas HAM telah menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) guna memastikan Polri segera menindaklanjuti rekomendasi TPF. Ini penting dilakukan mengingat batas kedaluwarsa perkara pidana pembunuhan Munir berakhir pada 2022.
 
Sebelumnya, KASUM kembali mendesak agar Komnas HAM menetapkan pembunuhan Munir yang terjadi pada 7 September 2004, sebagai pelanggaran HAM berat. Dengan begitu, proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dalam kasus Munir tidak dibatasi waktu sebagaimana konsep hukum pidana biasa.
 
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arif Maulana, menyampaikan pembunuhan Munir telah memenuhi empat unsur untuk ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat, yakni unsur pembunuhan, unsur dilakukan sebagai bagian dari serangan, unsur meluas atau sistematik, serta unsur yang diketahuinya. Keempatnya sudah dibuktikan baik dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah serta kerja TPF.
 
Munir diketahui meninggal karena diracun arsenik dalam pesawat Garuda Indonesia penerbangan Jakarta-Amsterdam. Setidaknya, dua orang telah divonis atas pembunuhan Munir, yakni pilot Garuda Polycarpus Budihari Priyanto dan Direktur Utama Garuda Indra Setiawan.
 
Kendati demikian, Polycarpus dan Indra diyakini hanyalah pelaku lapangan. Penetapan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat diharapkan juga mampu mengungkap para aktor intelektual.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan