Jakarta: Dokumen asli tim pencari fakta (TPF) terkait meninggalnya aktivis hak asasi manusia (HAM), Munir Said Thalib, belum diketahui keberadaannya. Hal tersebut berdasarkan temuan Ombudsman setelah meminta keterangan sejumlah pihak terkait.
“Dokumen asli TPF Munir belum ditemukan,” kata anggota Ombudsman, Ninik Rahayu, dalam telekonferensi, Kamis, 28 Januari 2021.
Ninik mengatakan Ombudsman menelusuri keberadaan dokumen itu setelah menerima laporan masyarakat. Laporan itu menyatakan ada dugaan kelalaian pemerintah yang berakibat pada hilangnya dokumen hasil penyelidikan TPF.
“Sehingga, penuntasan kasus terhambat dan hingga saat ini belum diumumkan kepada publik,” papar dia.
Ombudsman meminta klarifikasi kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Namun, Kemensetneg mengeklaim tidak memiliki, menguasai, dan mengetahui keberadaan dokumen tersebut.
Penelusuran Ombudsman dilanjutkan dengan menemui Ketua TPF Munir, Marsudi Hanafi, serta beberapa institusi yang hadir saat penyerahan dokumen TPF kepada Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). “Namun, mereka mengaku tidak memiliki dokumen aslinya,” terang Ninik.
Baca: Mandeknya Pengusutan Kasus Munir Ancam Nasib Aktivis
Ombudsman tetap berusaha mencari tahu keberadaan dokumen asli tersebut. Mereka juga sudah menemui Sekretaris TPF Munir, Usman Hamid. Sama saja, Usman tidak memiliki dokumen asli tersebut.
Tim pemeriksa Ombudsman pun meminta keterangan SBY untuk mencari dokumen tersebut. Namun, keterangan SBY diwakili ajudannya.
“Intinya bahwa salinan dokumen TPF Munir sudah diberikan oleh (Menteri Sekretaris Negara era SBY) Sudi Silalahi kepada Kemensetneg,” tutur Ninik.
Ninik mengatakan Ombudsman kembali mengonfirmasi itu kepada Kemensetneg. Namun, pihak Kemensetneg bersikeras tidak mengetahui dokumen tersebut. Keberadaannya misterius.
“Kami tentu berharap Kemensetneg bisa segera mencari solusi terkait keberadaan dokumen hasil TPF,” kata dia.
Jakarta: Dokumen asli tim pencari fakta (TPF) terkait meninggalnya aktivis hak asasi manusia (HAM),
Munir Said Thalib, belum diketahui keberadaannya. Hal tersebut berdasarkan temuan
Ombudsman setelah meminta keterangan sejumlah pihak terkait.
“Dokumen asli TPF Munir belum ditemukan,” kata anggota Ombudsman, Ninik Rahayu, dalam telekonferensi, Kamis, 28 Januari 2021.
Ninik mengatakan Ombudsman menelusuri keberadaan dokumen itu setelah menerima laporan masyarakat. Laporan itu menyatakan ada dugaan kelalaian pemerintah yang berakibat pada hilangnya dokumen hasil penyelidikan TPF.
“Sehingga, penuntasan kasus terhambat dan hingga saat ini belum diumumkan kepada publik,” papar dia.
Ombudsman meminta klarifikasi kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Namun, Kemensetneg mengeklaim tidak memiliki, menguasai, dan mengetahui keberadaan dokumen tersebut.
Penelusuran Ombudsman dilanjutkan dengan menemui Ketua TPF Munir, Marsudi Hanafi, serta beberapa institusi yang hadir saat penyerahan dokumen TPF kepada Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). “Namun, mereka mengaku tidak memiliki dokumen aslinya,” terang Ninik.
Baca: Mandeknya Pengusutan Kasus Munir Ancam Nasib Aktivis
Ombudsman tetap berusaha mencari tahu keberadaan dokumen asli tersebut. Mereka juga sudah menemui Sekretaris TPF Munir, Usman Hamid. Sama saja, Usman tidak memiliki dokumen asli tersebut.
Tim pemeriksa Ombudsman pun meminta keterangan SBY untuk mencari dokumen tersebut. Namun, keterangan SBY diwakili ajudannya.
“Intinya bahwa salinan dokumen TPF Munir sudah diberikan oleh (Menteri Sekretaris Negara era SBY) Sudi Silalahi kepada Kemensetneg,” tutur Ninik.
Ninik mengatakan Ombudsman kembali mengonfirmasi itu kepada Kemensetneg. Namun, pihak Kemensetneg bersikeras tidak mengetahui dokumen tersebut. Keberadaannya misterius.
“Kami tentu berharap Kemensetneg bisa segera mencari solusi terkait keberadaan dokumen hasil TPF,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)