Jakarta: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan kontroversi 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal tes wawasan kebangsaan (TWK) bisa diakhiri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginginkan mereka sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Polri.
"Mari kita melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan," kata Mahfud MD dikutip dari Antara, Rabu, 29 September 2021.
Mahfud mengatakan langkah KPK mengelar TWK menurut Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak salah secara hukum. Kebijakan Presiden Joko Widodo menyetujui permohonan Kapolri menjadikan mereka sebagai ASN juga benar.
Dia menuturkan persetujuan Presiden Jokowi memiliki dasar, yakni Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020. Pasal berbunyi 'Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS'.
Selain itu, Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri juga institusi lain. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 13 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Bukan penyidik tapi ASN. Nanti tugasnya diatur lagi," kata Mahfud.
Keinginan penarikan 56 pegawai KPK itu disampaikan Listyo melalui surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat, 24 September 2021. Kepala Negara menyetujui permintaan Tribrata (TB) 1 itu.
Tujuan penarikan 56 pegawai KPK untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidikor). Rekam jejak dan pengalaman menangani tipikor diyakini sangat bermanfaat untuk memperkuat serta mengembangkan organisasi Polri.
Baca: 56 Pegawai KPK Tak Otomatis Jadi ASN Polri
Jakarta: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan kontroversi 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) gagal tes wawasan kebangsaan (TWK) bisa diakhiri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginginkan mereka sebagai aparatur sipil negara (
ASN) di
Polri.
"Mari kita melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan," kata Mahfud MD dikutip dari
Antara, Rabu, 29 September 2021.
Mahfud mengatakan langkah KPK mengelar TWK menurut Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak salah secara hukum. Kebijakan Presiden Joko Widodo menyetujui permohonan Kapolri menjadikan mereka sebagai ASN juga benar.
Dia menuturkan persetujuan Presiden Jokowi memiliki dasar, yakni Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020. Pasal berbunyi 'Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS'.
Selain itu, Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri juga institusi lain. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 13 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Bukan penyidik tapi ASN. Nanti tugasnya diatur lagi," kata Mahfud.
Keinginan penarikan 56 pegawai KPK itu disampaikan Listyo melalui surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat, 24 September 2021. Kepala Negara menyetujui permintaan Tribrata (TB) 1 itu.
Tujuan penarikan 56 pegawai KPK untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidikor). Rekam jejak dan pengalaman menangani tipikor diyakini sangat bermanfaat untuk memperkuat serta mengembangkan organisasi Polri.
Baca:
56 Pegawai KPK Tak Otomatis Jadi ASN Polri
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)