Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi/Medcom.id/Candra
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi/Medcom.id/Candra

Ketua DPRD DKI Lempar Bola Kasus Munjul ke Anies Baswedan

Candra Yuri Nuralam • 21 September 2021 14:31
Jakarta: Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan rasuah pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Prasetyo ogah menjelaskan soal kelanjutan pembahasan pengadaan tanah di sana.
 
"Intinya pembahasannya ya selesai, tanya Pak Gubernur (Anies Baswedan) saja," kata Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 21 September 2021.
 
Baca: Ketua DPRD DKI Beberkan Pencairan Dana untuk Perumda Sarana Jaya

Prasetyo mengaku tugasnya hanya mencairkan dana untuk keseluruhan operasional Perumda Sarana Jaya. Menurut dia, masalah pembelian tanah bukan di pihaknya. Dia mengeklaim tanggung jawab berada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebagai rumpun eksekutif.
 
"Gelondongan (dana) itu saya serahkan kepada eksekutif, nah itu eksekutif harus bertanggung jawab," tutur Prasetyo.
 
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles, Direktur PT Adonara Propertindo Tomy Ardian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar. Lembaga Antikorupsi juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.
 
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan