Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi/Medcom.id/Candra
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi/Medcom.id/Candra

Ketua DPRD DKI Beberkan Pencairan Dana untuk Perumda Sarana Jaya

Candra Yuri Nuralam • 21 September 2021 14:18
Jakarta: Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi rampung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan rasuah pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Prasetyo mengaku ditanya soal proses pencairan dana untuk Perumda Sarana Jaya.
 
"Ya saya sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) ya saya menjelaskan. Semua dibahas dalam komisi, nah di dalam komisi apakah itu diperlukan untuk ini, ya namanya dia minta selama itu dipergunakan dengan baik ya tidak masalah gitu loh," kata Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 21 September 2021.
 
Baca: Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Penuhi Panggilan KPK

Prasetyo mengaku tidak tahu soal pembelian tanah di Munjul, Jakarta Timur. Menurut dia, pihaknya hanya mencairkan dana yang akan digunakan oleh Perumda Sarana Jaya secara keseluruhan.
 
Dia juga mengeklaim urusan penggunaan dana itu menjadi hak Perumda Sarana Jaya. Prasetyo menyebut pihaknya tidak ikut campur.
 
"Pembahasan-pembahasan itu langsung sampai ke banggar besar dan di banggar besar kita mengetok palu. Nah gelondongan (penggunaan dana) itu saya serahkan kepada eksekutif," ujar Prasetyo.
 
Dia membantah dugaan korupsi ini mengarah ke DPRD DKI. Prasetyo menyebut dugaan permainan culas ini murni dilakukan para tersangka.
 
"Itu eksekutif harus bertanggung jawab," tegas Prasetyo.
 
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles, Direktur PT Adonara Propertindo Tomy Ardian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar. Lembaga Antikorupsi juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi kasus ini.
 
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan