Jakarta: Satres Narkoba Polres Jakarta Utara menangkap dua kurir narkotika jenis sabu. Kedua tersangka berinisial JM dan MT, ditangkap di sekitar Jalan Latumenten, Jakarta Barat.
"Anggota kami mengamankan total ada 2 kilogram (kg) sabu," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif Darmawan, di Mapolres Jakut, Senin, 20 September 2021.
Penangkapan ini berawal dari informasi dua orang tersebut membawa narkoba di daerah Jembatan 3, Penjaringan, Pluit, Jakarta Utara. Saat kedua tersangka ditangkap, polisi langsung melakukan penggeledahan.
"Yang bersangkutan membawa tas yang didalamnya ditemukan ada 23 plastik klip, dengan rincian 14 plastik besar dan 9 plastik klip sedang berisi narkotika," ujar Guruh.
Baca: Polisi Tembak Buron Pengedar Narkoba di Sibolga
Dari pengembangan, diketahui 2 kg sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial A. Hingga kini, A masih berstatus DPO.
Kedua tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotka, dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
Jakarta: Satres Narkoba
Polres Jakarta Utara menangkap dua kurir
narkotika jenis sabu. Kedua tersangka berinisial JM dan MT, ditangkap di sekitar Jalan Latumenten, Jakarta Barat.
"Anggota kami mengamankan total ada 2 kilogram (kg) sabu," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif Darmawan, di Mapolres Jakut, Senin, 20 September 2021.
Penangkapan ini berawal dari informasi dua orang tersebut membawa
narkoba di daerah Jembatan 3, Penjaringan, Pluit, Jakarta Utara. Saat kedua tersangka ditangkap, polisi langsung melakukan penggeledahan.
"Yang bersangkutan membawa tas yang didalamnya ditemukan ada 23 plastik klip, dengan rincian 14 plastik besar dan 9 plastik klip sedang berisi narkotika," ujar Guruh.
Baca:
Polisi Tembak Buron Pengedar Narkoba di Sibolga
Dari pengembangan, diketahui 2 kg sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial A. Hingga kini, A masih berstatus DPO.
Kedua tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotka, dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)