Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) baru menyetorkan uang sebesar Rp11,697 miliar dari total kerugian negara Rp16,8 triliun dalam kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Alasannya, aset belum terjual semua.
"Sejauh ini, aset yang terjual baru mencapai Rp11,697 miliar dan sudah disetor ke kas negara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa, 19 Oktober 2021.
Leonard mengatakan ada 1.200 item aset yang belum terjual dalam lelang. Pihaknya tengah mengupayakan penjualan aset tersebut untuk mengembalikan kerugian negara.
"Kami sampaikan bahwa sampai saat ini masih dalam proses lelang. Asetnya sangat banyak ada kurang lebih sebanyak 1.200 item," ujar Leonard.
Baca: Pidana Pengganti Kasus Jiwasraya Disebut Tak Bisa Dipaksakan
Leonard mengakui ada kendala dalam proses lelang. Yakni lokasi, waktu, dan pelaksanaan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Agung.
"Aset itu terletak di berbagai daerah di Indonesia dan juga terkait waktu dan anggaran pelaksanaan eksekusi," ucapnya.
Jakarta:
Kejaksaan Agung (Kejagung) baru menyetorkan uang sebesar Rp11,697 miliar dari total kerugian negara Rp16,8 triliun dalam kasus tindak pidana
korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Alasannya,
aset belum terjual semua.
"Sejauh ini, aset yang terjual baru mencapai Rp11,697 miliar dan sudah disetor ke kas negara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa, 19 Oktober 2021.
Leonard mengatakan ada 1.200 item aset yang belum terjual dalam lelang. Pihaknya tengah mengupayakan penjualan aset tersebut untuk mengembalikan kerugian negara.
"Kami sampaikan bahwa sampai saat ini masih dalam proses lelang. Asetnya sangat banyak ada kurang lebih sebanyak 1.200 item," ujar Leonard.
Baca:
Pidana Pengganti Kasus Jiwasraya Disebut Tak Bisa Dipaksakan
Leonard mengakui ada kendala dalam proses lelang. Yakni lokasi, waktu, dan pelaksanaan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Agung.
"Aset itu terletak di berbagai daerah di Indonesia dan juga terkait waktu dan anggaran pelaksanaan eksekusi," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)