Pakar hukum pidana Yenti Garnasih/MI/Susanto.
Pakar hukum pidana Yenti Garnasih/MI/Susanto.

Pidana Pengganti Kasus Jiwasraya Disebut Tak Bisa Dipaksakan

Siti Yona Hukmana • 04 Oktober 2021 15:57
Jakarta: Sikap Kejaksaan Agung memburu harta terpidana Benny Tjokro dan Heru Hidayat untuk menutup uang pengganti dikritik. Pakar hukum pidana Yenti Garnasih menyebut uang pengganti tidak bersifat memaksa, sebab kedua terpidana kasus korupsi di Jiwasraya itu sudah dipidana seumur hidup.
 
"Bagaimana kalau terpidana enggak punya uang atau tidak bisa membayar, tentu kan diganti dengan pidana penjara. Lha ini kan terpidananya sudah dijatuhi pidana seumur hidup, jadi bagaimana memaksanya?," ujar Yenti saat dihubungi, Senin, 4 Oktober 2021.
 
Di sisi lain, dia mengatakan Kejaksaan Agung tetap bisa memburu harta para terpidana kasus korupsi dengan syarat. Yakni, memastikan terpidana memiliki harta yang bisa menggantikan kerugian negara.

"Kalau terhadap tindak pidana korupsi, bisa saja harta terpidana disita dan dirampas untuk mencukupi kerugian negara, namun tetap harus atas perintah hakim," kata Yenti.
 
Baca: Banyak Usut Kasus, Kejagung Diminta Waspadai Serangan Balik Koruptor
 
Menurut dia, perampasan aset bagi terpidana seumur hidup kurang maksimal. Sebab, tak bisa dibebankan pidana tambahan karena sudah ada ganjaran penjara seumur hidup.
 
Sebaliknya, kata Yenti, pelacakan aset di luar putusan pengadilan adalah tindakan ilegal. Hal tersebut sesuai aturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
 
"Kecuali para terpidana dihukum semisal 20 tahun, dan hakim dalam putusannya memerintahkan jaksa selaku eksekutor untuk menyita atau merampas aset sebagai pidana tambahan, maka pelacakan aset untuk memenuhi kerugian negara baru bisa dilakukan," kata Yenti
 
Mantan Ketua Panitia Seleksi Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini ingin Kejaksaan bertindak maksimal dalam mengusut kasus korupsi. Namun, tindakan hukum itu harus didasari putusan hakim.
 
"Artinya harus sesuai putusan atas tuntutan maupun dakwaan yang diajukan dan KUHP. Tidak serta merta tiba-tiba mau cari ini itu aset yang tidak sesuai putusan," kata Yenti.
 
Sementara itu, kuasa hukum Benny Tjokrosaputro, Bob Hasan, meminta penyitaan aset kliennya dilakukan melalui penghitungan yang nyata dan wajar. Bob meminta hal tersebut dilakukan secara transparan.
 
"Intinya perhitungan itu harus ada dasar hukumnya, selagi masih memperhitungkan aset sitaan jangan berpikir lebih atau kurang dahulu," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan