Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan sikap Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan peninjauan kembali (PK) terpidana kasus perintangan penyidikan membantu mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro, Lucas. Sikap MA tentang pemberantasan rasuah di Indonesia dipertanyakan.
"Fenomena banyaknya PK yang diajukan oleh terpidana korupsi saat ini seharusnya menjadi alarm atas komitmen keseriusan MA secara kelembagaan dalam upaya pemberantasan korupsi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 8 April 2021.
Baca: KPK Belum Mau Lepas Lucas
Lembaga Antikorupsi menyayangkan putusan itu, sebab terkesan ada keringanan yang diberikan kepada pelaku korupsi. Hal itu dinilai bisa menghilangkan efek jera dari tindakan rasuah di Indonesia.
"Pemberantasan korupsi butuh komitmen kuat seluruh elemen bangsa, terlebih tentu komitmen dari setiap penegak hukum itu sendiri," ujar Ali.
Meski begitu, KPK tidak bisa berbuat banyak. Lembaga Antikorupsi bakal manut dengan putusan MA itu.
"Kami hormati setiap putusan majelis hakim," tutur Ali.
Sebelumnya, MA mengabulkan PK Lucas. Putusan itu diketuk pada Rabu, 7 April 2021 dengan hakim ketua Abdul Latif, dua hakim anggota Sofyan Sitompul, dan Salman Luthan. Putusan itu teregister dengan nomor: 78 PK/Pid.Sus/2021.
Dengan dikabulkannya putusan itu, Lucas mendapat empat kali potongan masa penjara. Lucas sejatinya divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Maret 2019.
Lucas kemudian mengajukan banding dan hukumannya dipangkas menjadi lima tahun. Dia kemudian mengajukan kasasi dan mendapatkan potongan penjara jadi tiga tahun.
Setelah itu, Lucas mengajukan PK ke MA pada 5 Januari 2021. MA mengabulkan permintaannya itu dan membebaskan Lucas dari segala tudingan.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menyayangkan sikap Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan peninjauan kembali (PK) terpidana kasus perintangan penyidikan membantu mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro, Lucas. Sikap MA tentang pemberantasan rasuah di Indonesia dipertanyakan.
"Fenomena banyaknya PK yang diajukan oleh terpidana korupsi saat ini seharusnya menjadi
alarm atas komitmen keseriusan MA secara kelembagaan dalam upaya pemberantasan korupsi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 8 April 2021.
Baca:
KPK Belum Mau Lepas Lucas
Lembaga Antikorupsi menyayangkan putusan itu, sebab terkesan ada keringanan yang diberikan kepada pelaku korupsi. Hal itu dinilai bisa menghilangkan efek jera dari tindakan rasuah di Indonesia.
"Pemberantasan korupsi butuh komitmen kuat seluruh elemen bangsa, terlebih tentu komitmen dari setiap penegak hukum itu sendiri," ujar Ali.
Meski begitu, KPK tidak bisa berbuat banyak. Lembaga Antikorupsi bakal manut dengan putusan MA itu.
"Kami hormati setiap putusan majelis hakim," tutur Ali.
Sebelumnya, MA mengabulkan PK Lucas. Putusan itu diketuk pada Rabu, 7 April 2021 dengan hakim ketua Abdul Latif, dua hakim anggota Sofyan Sitompul, dan Salman Luthan. Putusan itu teregister dengan nomor: 78 PK/Pid.Sus/2021.
Dengan dikabulkannya putusan itu, Lucas mendapat empat kali potongan masa penjara. Lucas sejatinya divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Maret 2019.
Lucas kemudian mengajukan banding dan hukumannya dipangkas menjadi lima tahun. Dia kemudian mengajukan kasasi dan mendapatkan potongan penjara jadi tiga tahun.
Setelah itu, Lucas mengajukan PK ke MA pada 5 Januari 2021. MA mengabulkan permintaannya itu dan membebaskan Lucas dari segala tudingan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)