Jakarta: Pegiat media sosial (medsos) Permadi Arya alias Abu Janda memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri. Dia diperiksa sebagai terlapor terkait kasus dugaan ujaran kebencian.
Kehadiran Abu Janda tak terpantau awak media yang sudah menunggu sejak pagi di depan Gedung Bareskrim Polri. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi mengonfirmasi kehadiran Abu Janda.
"(Abu Janda) hadir, sedang diperiksa," kata Slamet saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 1 Februari 2021.
Medcom.id terakhir berkirim pesan dengan Abu Janda sekitar pukul 10.47 WIB. "OTW (dalam perjalanan)," ujar Abu Janda ditanya perihal pemeriksaannya.
Abu Janda tidak bisa menggunakan telepon genggam saat menjalani pemeriksaan. Penyidik bakal menyimpan sementara ponsel saksi.
(Baca: Polemik Abu Janda, Pemerintah dan DPR Diharapkan Buat Aturan Soal Buzzer Politik)
Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri pada Kamis, 28 Januari 2021. Pegiat media sosial itu dinilai menyampaikan ujaran kebencian melalui akun Twitter @permadiaktivis1.
Ada sejumlah ujaran kebencian yang dilaporkan. Pertama, ujaran kebencian mengandung SARA yang dilontarkan kepada tokoh Papua Natalius Pigai.
"Kau @NataliusPigai2, apa kapasitas kau? Sudah selesai evolusi belom kau?"cuit Abu Janda.
Kedua, unggahan Abu Janda yang menyebut Islam sebagai agama arogan. Kicauan tersebut diunggah pukul 22.58 WIB pada Senin, 25 Januari 2021.
Ungkapan tersebut merupakan balasan Abu Janda untuk cuitan Ustaz Tengku Zulkarnain. Tengku Zulkarnain membahas kondisi minoritas dan mayoritas di Afrika Selatan di masa politik apartheid lewat akun Twitter @ustadztengkuzul.
"Dulu minoritas arogan terhadap mayoritas di Afrika Selatan selama ratusan tahun, apertheid. Akhirnya tumbang juga. Di mana-mana negara normal tidak boleh mayoritas arogan terhadap minoritas. Apalagi, jika yang arogan minoritas. Ngeri melihat betapa kini ulama dan Islam dihina di NKRI," cuit @ustadztengkuzul.
Jakarta: Pegiat
media sosial (medsos) Permadi Arya alias Abu Janda memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri. Dia diperiksa sebagai terlapor terkait kasus dugaan
ujaran kebencian.
Kehadiran Abu Janda tak terpantau awak media yang sudah menunggu sejak pagi di depan Gedung Bareskrim Polri. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi mengonfirmasi kehadiran Abu Janda.
"(Abu Janda) hadir, sedang diperiksa," kata Slamet saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 1 Februari 2021.
Medcom.id terakhir berkirim pesan dengan Abu Janda sekitar pukul 10.47 WIB. "OTW (dalam perjalanan)," ujar Abu Janda ditanya perihal pemeriksaannya.
Abu Janda tidak bisa menggunakan telepon genggam saat menjalani pemeriksaan. Penyidik bakal menyimpan sementara ponsel saksi.
(Baca:
Polemik Abu Janda, Pemerintah dan DPR Diharapkan Buat Aturan Soal Buzzer Politik)
Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri pada Kamis, 28 Januari 2021. Pegiat media sosial itu dinilai menyampaikan ujaran kebencian melalui akun Twitter @permadiaktivis1.
Ada sejumlah ujaran kebencian yang dilaporkan. Pertama, ujaran kebencian mengandung SARA yang dilontarkan kepada tokoh Papua Natalius Pigai.
"Kau @NataliusPigai2, apa kapasitas kau? Sudah selesai evolusi belom kau?"cuit Abu Janda.
Kedua, unggahan Abu Janda yang menyebut Islam sebagai agama arogan. Kicauan tersebut diunggah pukul 22.58 WIB pada Senin, 25 Januari 2021.
Ungkapan tersebut merupakan balasan Abu Janda untuk cuitan Ustaz Tengku Zulkarnain. Tengku Zulkarnain membahas kondisi minoritas dan mayoritas di Afrika Selatan di masa politik apartheid lewat akun Twitter @ustadztengkuzul.
"Dulu minoritas arogan terhadap mayoritas di Afrika Selatan selama ratusan tahun, apertheid. Akhirnya tumbang juga. Di mana-mana negara normal tidak boleh mayoritas arogan terhadap minoritas. Apalagi, jika yang arogan minoritas. Ngeri melihat betapa kini ulama dan Islam dihina di NKRI," cuit @ustadztengkuzul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)