Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Polemik Abu Janda, Pemerintah dan DPR Diharapkan Buat Aturan Soal Buzzer Politik

Anggi Tondi Martaon • 30 Januari 2021 19:28
Jakarta: Polemik pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda dinilai bisa menjadi gerbang bagi Indonesia untuk membuat aturan khusus soal buzzer politik. Selama ini, aturan yang digunakan untuk menindak ujaran kebencian di media sosial belum komprehensif.
 
"Setahu saya UU ITE (UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik) tidak memerinci untuk mengatakan (mengatur) itu (ujaran kebencian buzzer politik)," kata anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid dalam diskusi virtual, Sabtu, 30 Januari 2021.
 
Baca: PKB: Pernyataan Abu Janda Sangat Tidak NU

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan awalnya penyusunan UU ITE hanya untuk mengatur transaksi elektronik. Salah satunya mengatur buzzer yang awalnya digunakan untuk marketing.
 
Dalam perjalanannya, pemanfaatan buzzer semakin meluas hingga memasuki politik. Salah satunya dengan memengaruhi persepsi masyarakat melalui penyebaran suatu isu.
 
"Dunia politik sangat dekat sekali dengan propaganda, fitnah, dan hoaks. Itu biasanya ada unsur sensasi, ada unsur sensitif," ungkap dia.
 
Dia mengajak pemerintah untuk memberikan perhatian khusus terhadap keberadaan buzzer politik ini. Salah satunya dengan merevisi UU ITE atau membuat aturan khusus terhadap buzzer.
 
"(Harus) ada UU yang memang secara gamblang mengover kriminal di bidang itu," sebut Jazilul.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan