Jakarta: Karyawan toko ponsel di Jakarta Barat, GL, 29, dibekuk polisi. Dia nekat mencuri 14 iPhone 11 Pro Max di tempat kerjanya karena terlilit utang usai kalah bermain trading.
"Tersangka GL ini karyawan perusahaan penjualan ponsel yang sangat dipercaya, sudah lima tahun bekerja. Bahkan pelaku tinggal di ruko lantai tiga bersama istri dan anak," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu, 14 April 2021.
Menurut Ady, pencurian di Rukan Sedayu Square, Cengkareng, Jakart Barat, itu terjadi pada Jumat, 9 April 2021. Polisi menangkap pelaku dua hari setelah kejadian di dalam indekos di Bandung, Jawa Barat. GL mencuri 14 iPhone yang total harganya mencapai Rp198 juta.
Baca: KPK Bakal Ganti Password Brankas Barang Sitaan Secara Berkala
"Kita amankan 12, dua yang terlanjur dijual belum kita amankan," ungkap Ady.
Ady menyebut tersangka bermain trading yang tidak memiliki izin. Dia berutang untuk terlibat dalam jual beli instrumen investasi dalam jangka waktu singkat itu.
"Saat yang bersangkutan harus melakukan inject dana kepada akun tersebut, yang bersangkutan meminjam sejumlah uang pada teman-temannya," ujar Ady.
Namun, GL merugi akibat aktivitas tersebut. Rekan korban akhirnya menagih uang yang dipinjam. Tanpa berpikir panjang, GL mengambil 14 iPhone untuk membayar utang-utangnya.
GL telah ditahan. Dia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Jakarta: Karyawan toko ponsel di
Jakarta Barat, GL, 29, dibekuk polisi. Dia nekat
mencuri 14 iPhone 11 Pro Max di tempat kerjanya karena terlilit utang usai kalah bermain trading.
"Tersangka GL ini karyawan perusahaan penjualan ponsel yang sangat dipercaya, sudah lima tahun bekerja. Bahkan pelaku tinggal di ruko lantai tiga bersama istri dan anak," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu, 14 April 2021.
Menurut Ady, pencurian di Rukan Sedayu Square, Cengkareng, Jakart Barat, itu terjadi pada Jumat, 9 April 2021. Polisi menangkap pelaku dua hari setelah kejadian di dalam indekos di Bandung, Jawa Barat. GL mencuri 14 iPhone yang total harganya mencapai Rp198 juta.
Baca:
KPK Bakal Ganti Password Brankas Barang Sitaan Secara Berkala
"Kita amankan 12, dua yang terlanjur dijual belum kita amankan," ungkap Ady.
Ady menyebut tersangka bermain trading yang tidak memiliki izin. Dia berutang untuk terlibat dalam jual beli instrumen investasi dalam jangka waktu singkat itu.
"Saat yang bersangkutan harus melakukan inject dana kepada akun tersebut, yang bersangkutan meminjam sejumlah uang pada teman-temannya," ujar Ady.
Namun, GL merugi akibat aktivitas tersebut. Rekan korban akhirnya menagih uang yang dipinjam. Tanpa berpikir panjang, GL mengambil 14 iPhone untuk membayar utang-utangnya.
GL telah ditahan. Dia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)