Jakarta: Sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) resmi berlaku di 12 polda. Peran polisi lapangan dalam penilangan semakin berkurang.
"Anggota kita ke depan hanya untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat pengaturan," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung NTMC Polri, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Maret 2021.
Polisi lalu lintas (polantas) juga lebih fokus menanganani kecelakaan dan kegiatan lain. Listyo berharap polantas di mata masyarakat berubah menjadi petugas berwibawa, disegani, dan dekat dengan warga.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Istiono juga menyebut penindakan langsung di lapangan semakin berkurang seiring semakin banyaknya e-TLE yang aktif. Namun, dia memastikan penegakan hukum tak bakal mengendur.
Baca: Beda Sistem Kamera Tilang Elektronik Mobile dan Statis
Peresmian program penerapan tilang elektronik tahap pertama berlangsung 12 Polda pada Selasa, 23 Maret 2021. Sistem tersebut tersebar di 244 titik.
E-TLE tersebar 98 titik di wilayah hukum Polda Metro Jaya dengan, Polda Jawa Timur 55 titik, Polda Jawa Barat 21 titik, dan Polda Sulawesi Selatan 16 titik. Kemudian, Polda Sulawesi Utara 11 titik, Polda Sumatra Barat 10 titik, serta Polda Jawa Tengah 10 titik.
Berikutnya, Polda Jambi 8 titik, serta Polda Riau dan Polda Lampung masing 5 titik. E-TLE juga telah terpasang di 4 titik wilayah hukum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan 1 titik wilayah Polda Banten.
Jakarta: Sistem
tilang elektronik atau
electronic traffic law enforcement (e-TLE) resmi berlaku di 12 polda. Peran polisi lapangan dalam penilangan semakin berkurang.
"Anggota kita ke depan hanya untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat pengaturan," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung NTMC Polri, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Maret 2021.
Polisi lalu lintas (
polantas) juga lebih fokus menanganani kecelakaan dan kegiatan lain. Listyo berharap polantas di mata masyarakat berubah menjadi petugas berwibawa, disegani, dan dekat dengan warga.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Istiono juga menyebut penindakan langsung di lapangan semakin berkurang seiring semakin banyaknya e-TLE yang aktif. Namun, dia memastikan penegakan hukum tak bakal mengendur.
Baca:
Beda Sistem Kamera Tilang Elektronik Mobile dan Statis
Peresmian program penerapan tilang elektronik tahap pertama berlangsung 12 Polda pada Selasa, 23 Maret 2021. Sistem tersebut tersebar di 244 titik.
E-TLE tersebar 98 titik di wilayah hukum Polda Metro Jaya dengan, Polda Jawa Timur 55 titik, Polda Jawa Barat 21 titik, dan Polda Sulawesi Selatan 16 titik. Kemudian, Polda Sulawesi Utara 11 titik, Polda Sumatra Barat 10 titik, serta Polda Jawa Tengah 10 titik.
Berikutnya, Polda Jambi 8 titik, serta Polda Riau dan Polda Lampung masing 5 titik. E-TLE juga telah terpasang di 4 titik wilayah hukum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan 1 titik wilayah Polda Banten.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)