Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya meluncurkan 30 kamera tilang elektronik (e-TLE) mobile. Kamera portabel itu berbeda dengan e-TLE statis yang terpasang di sejumlah ruas jalan Ibu Kota.
"E-TLE statis memang secara teknologi dia jauh lebih canggih karena sudah langsung automatic number plate recognition atau ANPR system," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Maret 2021.
E-TLE statis langsung menganalisis pelanggaran lalu lintas. Petugas back office di Traffic Managemen Centre (TMC) Polda Metro Jaya hanya mengonfirmasi ulang dan mengirimkan surat tilang ke alamat pengendara.
Walau tak secanggih statis, kamera e-TLE mobile bisa menangkap pergerakan kendaraan dengan hasil video atau foto. Bukti yang tertangkap bakal dianalisis petugas back office TMC Polda Metro Jaya.
"Dianalisis mana yang kira-kira memenuhi unsur, cukup bukti, jelas pelanggarannya, waktunya jelas, pelat nomornya jelas. Kemudian dicocokkan dengan database kendaraan kita. Match (cocok), baru kemudian itu kita kirimkan (surat tilang)," terang Sambodo.
Baca: Helm Polisi Patroli Dikasih Action Cam, Buat Apa?
Kamera e-TLE mobile itu diresmikan pada Sabtu, 20 Maret 2021. Kamera itu dibawa petugas patroli, baik di dalam mobil, helm, dan badan petugas polantas.
Ditlantas Polda Metro Jaya telah mengoperasikan 98 kamera e-TLE statis. Sebanyak 12 kamera merupakan pengembangan e-TLE tahap I dan 45 kamera e-TLE pada tahap II.
Kemudian, 41 kamera pada pengembangan e-TLE tahap III. Nantinya akan ada 60 kamera lagi pada pengembangan e-TLE tahap IV. Polisi menargetkan 150 kamera e-TLE terpasang pada 2021.
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya meluncurkan 30 kamera
tilang elektronik (e-TLE)
mobile. Kamera portabel itu berbeda dengan e-TLE statis yang terpasang di sejumlah ruas jalan Ibu Kota.
"E-TLE statis memang secara teknologi dia jauh lebih canggih karena sudah langsung
automatic number plate recognition atau ANPR system," kata Direktur Lalu Lintas
Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Maret 2021.
E-TLE statis langsung menganalisis pelanggaran lalu lintas. Petugas
back office di Traffic Managemen Centre (TMC) Polda Metro Jaya hanya mengonfirmasi ulang dan mengirimkan surat tilang ke alamat pengendara.
Walau tak secanggih statis, kamera e-TLE
mobile bisa menangkap pergerakan kendaraan dengan hasil video atau foto. Bukti yang tertangkap bakal dianalisis petugas
back office TMC Polda Metro Jaya.
"Dianalisis mana yang kira-kira memenuhi unsur, cukup bukti, jelas pelanggarannya, waktunya jelas, pelat nomornya jelas. Kemudian dicocokkan dengan
database kendaraan kita.
Match (cocok), baru kemudian itu kita kirimkan (surat tilang)," terang Sambodo.
Baca:
Helm Polisi Patroli Dikasih Action Cam, Buat Apa?
Kamera e-TLE
mobile itu diresmikan pada Sabtu, 20 Maret 2021. Kamera itu dibawa petugas patroli, baik di dalam mobil, helm, dan badan petugas polantas.
Ditlantas Polda Metro Jaya telah mengoperasikan 98 kamera e-TLE statis. Sebanyak 12 kamera merupakan pengembangan e-TLE tahap I dan 45 kamera e-TLE pada tahap II.
Kemudian, 41 kamera pada pengembangan e-TLE tahap III. Nantinya akan ada 60 kamera lagi pada pengembangan e-TLE tahap IV. Polisi menargetkan 150 kamera e-TLE terpasang pada 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)