Jakarta: Surat telegram Kapolri Jenderal Idham Azis melarang aktivitas sejumlah organisasi masyarakat (ormas) beredar di kalangan wartawan. Larangan termaktub dalam Surat telegram rahasia (STR) bernomor STR/965/XII/IPP.3.1.6./2020.
Surat menjelaskan Presiden Joko Widodo sudah menandatangani peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) mengenai pembubaran ormas. Pemerintah mempunyai kewenangan membubarkan ormas yang tidak sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan aturan yang berlaku di NKRI.
Sebanyak lima ormas dilarang beraktivitas. Ormas-ormas itu, yakni Front Pembela Islam (FPI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS), Jemaah Ansharut Tauhit (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), dan Forum Umat Islam (FUI).
(Baca: Ketum PP Muhammadiyah Angkat Bicara terkait Pembubaran HTI)
"Secara sah tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas organisasinya," dikutip dari salinan surat telegram yang diterima Medcom.id, Kamis, 24 Desember 2020.
Surat telegram ditandatangani Wakil Kepala Badan Intelkam (Wakabaintelkam) Polri Irjen Suntana atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis. Telegram diterbitkan Rabu, 23 Desember 2020.
Medcom.id mengklarifikasi kebenaran surat telegram itu ke Mabes Polri. Namun, polisi belum mau membuka suara.
"Belum monitor tentang hal tersebut," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada Medcom.id, Kamis, 24 Desember 2020.
Jakarta: Surat telegram
Kapolri Jenderal Idham Azis melarang aktivitas sejumlah organisasi masyarakat (ormas) beredar di kalangan wartawan. Larangan termaktub dalam Surat telegram rahasia (STR) bernomor STR/965/XII/IPP.3.1.6./2020.
Surat menjelaskan Presiden Joko Widodo sudah menandatangani peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) mengenai pembubaran ormas. Pemerintah mempunyai kewenangan membubarkan ormas yang tidak sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan aturan yang berlaku di NKRI.
Sebanyak lima ormas dilarang beraktivitas. Ormas-ormas itu, yakni Front Pembela Islam (
FPI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS), Jemaah Ansharut Tauhit (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), dan Forum Umat Islam (FUI).
(Baca:
Ketum PP Muhammadiyah Angkat Bicara terkait Pembubaran HTI)
"Secara sah tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas organisasinya," dikutip dari salinan surat telegram yang diterima
Medcom.id, Kamis, 24 Desember 2020.
Surat telegram ditandatangani Wakil Kepala Badan Intelkam (Wakabaintelkam) Polri Irjen Suntana atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis. Telegram diterbitkan Rabu, 23 Desember 2020.
Medcom.id mengklarifikasi kebenaran surat telegram itu ke Mabes Polri. Namun, polisi belum mau membuka suara.
"Belum monitor tentang hal tersebut," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada
Medcom.id, Kamis, 24 Desember 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)