Terpidana korupsi Anas Urbaningrum. MI/Rommy Pujianto
Terpidana korupsi Anas Urbaningrum. MI/Rommy Pujianto

Alasan MA Potong Hukuman Anas Dinilai Tidak Logis

Anggi Tondi Martaon • 02 Oktober 2020 15:14

Hakim MA mengabulkan PK yang diajukan oleh Anas Urbaningrum. Hakim MA menilai terdapat kekhilafan hakim.
 
"Menurut Majelis Hakim Agung PK, alasan permohonan PK (peninjauan kembali) pemohon/terpidana yang didasarkan pada kekhilafan hakim dapat dibenarkan dengan pertimbangan," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro di Jakarta, Rabu, 30 September 2020.
 
Baca: Alasan Mahkamah Agung 'Sunat' Hukuman Anas Urbaningum

Hakim Agung menilai tidak ada satu pun saksi dari pihak PT Adhi Karya dan Permai Group yang menerangkan Anas melobi pemerintah agar perusahaan itu mendapatkan proyek Hambalang. Hakim juga tidak menemukan bukti segala pengeluaran dari perusahaan itu atas kendali mantan politikus Demokrat itu.
 
"Hanya ada satu saksi di Permai Group yang menerangkan tersebut, yaitu saksi Nazaruddin. Sebagaimana hukum, satu saksi tanpa didukung alat bukti lain adalah unus testis nuilus testis (satu orang saksi bukanlah saksi), yang tidak mempunyai nilai pembuktiaan," papar Andi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan