Jakarta: Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengkritik alasan Hakim Agung mengabulkan kasasi atau Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi Anas Urbaningrum. Alasan yang digunakan dalam putusan Mahkamah Agung dinilai tidak logis.
"(Alasan) tidak logis atau masuk akal," kata Fickar kepada Medcom.id, Jumat, 2 Oktober 2020.
Salah satu alasan Hakim Agung mengabulkan kasasi yakni kekhilafan hakim pengadilan tingkat sebelumnya. Dia heran alasan tersebut menjadi pertimbangan hingga hukuman Anas dikorting 6 tahun, atau hampir setengah dari hukuman penjara 14 tahun.
"Ada 9 hakim (jumlah hakim dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, hingga kasasi) yang memeriksa, masa khilaf semua," ungkap dia.
Baca: KPK Gusar PK Jadi Cara Cepat Koruptor Bebas dari Penjara
Dia menilai alasan hakim dalam PK terpidana korupsi terkesan dicari-cari. Apalagi, dia mengakui hakim MA menggunakan independensi yudisialnya untuk mengeluarkan putusan.
"Soal kekhilafan hakim itu tafsir hakim yang bersangkutan," ujar dia.
Hakim MA mengabulkan PK yang diajukan oleh Anas Urbaningrum. Hakim MA menilai terdapat kekhilafan hakim.
"Menurut Majelis Hakim Agung PK, alasan permohonan PK (peninjauan kembali) pemohon/terpidana yang didasarkan pada kekhilafan hakim dapat dibenarkan dengan pertimbangan," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro di Jakarta, Rabu, 30 September 2020.
Baca: Alasan Mahkamah Agung 'Sunat' Hukuman Anas Urbaningum
Hakim Agung menilai tidak ada satu pun saksi dari pihak PT Adhi Karya dan Permai Group yang menerangkan Anas melobi pemerintah agar perusahaan itu mendapatkan proyek Hambalang. Hakim juga tidak menemukan bukti segala pengeluaran dari perusahaan itu atas kendali mantan politikus Demokrat itu.
"Hanya ada satu saksi di Permai Group yang menerangkan tersebut, yaitu saksi Nazaruddin. Sebagaimana hukum, satu saksi tanpa didukung alat bukti lain adalah unus testis nuilus testis (satu orang saksi bukanlah saksi), yang tidak mempunyai nilai pembuktiaan," papar Andi.
Hakim MA mengabulkan PK yang diajukan oleh Anas Urbaningrum. Hakim MA menilai terdapat kekhilafan hakim.
"Menurut Majelis Hakim Agung PK, alasan permohonan PK (peninjauan kembali) pemohon/terpidana yang didasarkan pada kekhilafan hakim dapat dibenarkan dengan pertimbangan," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro di Jakarta, Rabu, 30 September 2020.
Baca:
Alasan Mahkamah Agung 'Sunat' Hukuman Anas Urbaningum
Hakim Agung menilai tidak ada satu pun saksi dari pihak PT Adhi Karya dan Permai Group yang menerangkan Anas melobi pemerintah agar perusahaan itu mendapatkan proyek
Hambalang. Hakim juga tidak menemukan bukti segala pengeluaran dari perusahaan itu atas kendali mantan politikus Demokrat itu.
"Hanya ada satu saksi di Permai Group yang menerangkan tersebut, yaitu saksi Nazaruddin. Sebagaimana hukum, satu saksi tanpa didukung alat bukti lain adalah
unus testis nuilus testis (
satu orang saksi bukanlah saksi), yang tidak mempunyai nilai pembuktiaan," papar Andi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)