Kaspupenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Dok. Kejagung
Kaspupenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Dok. Kejagung

Kejagung-BPK Mendalami Kerugian Negara Kasus Korupsi ASABRI

Theofilus Ifan Sucipto • 16 Maret 2021 15:25
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Kolaborasi penyidikan tersebut untuk memperjelas kerugian negara yang diduga mencapai Rp23 triliun.
 
“Tahapan yang baru dimulai kemarin (Senin, 15 Maret 2021) adalah proses klarifikasi dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dengan mendatangkan auditor dari BPK,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Selasa, 16 Maret 2021.
 
Kejagung-BPK bakal mengklarifikasi serta menginventarisasi data-data terkait pengelolaan keuangan dan investasi di PT ASABRI. Klarifikasi bakal dilakukan melalui para saksi dan tersangka.

“Untuk menemukan dan menghitung kerugian keuangan negara yang terjadi akibat perbuatan yang diduga melawan hukum dalam perkara tersebut,” papar dia.
 
Leonard memastikan proses klarifikasi dan inventarisasi menerapkan protokol kesehatan. Yakni, memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan (3M).
 
Baca: Mahfud Desak Kejagung Segera Tuntaskan Kasus Korupsi ASABRI
 
Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan rasuah di perusahaan asuransi berpelat merah tersebut. Mereka yakni dua terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat, Direktur Utama (Dirut) ASABRI periode 2011-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri; dan Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja.
 
Kemudian, Dirut Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, Bachtiar Effendi; Dirut ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setiono; Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, Ilham W Siregar; Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah merampungkan berkas perkara  ini untuk bisa dilimpahkan ke pengadilan.
 
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan