Jakarta: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menuntaskan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Rasuah di perusahaan pelat merah itu menimbulkan kerugian negara mencapai Rp23,7 triliun.
"Jadi ini kan proses hukumnya sudah masuk dan tersangkanya sudah ada, tetapi belum dilimpahkan ke pengadilan. Jadi harus segera dituntaskan," kata Mahfud usai diskusi bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 15 Maret 2021.
Mahfud menegaskan perkara ini murni kasus korupsi, sehingga tidak boleh dibelokkan ke arah perdata. Dia juga mengimbau penyidik Jampidsus Kejagung tetap fokus mengusut perkara itu dan menjerat siapa pun yang terlibat.
"Nanti kalau persoalan perdata yang ada di luar kasus korupsinya itu dibicarakan lagi dengan Kementerian BUMN, jadi kasus ini tetap harus diselesaikan sesuai dengan konstruksi hukum pidana. Tidak bisa ditawar lagi," tegasnya.
Baca: Penyitaan Aset Tersangka Kasus ASABRI Kurangi Kerugian Negara
Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus rasuah itu. Mereka yakni dua terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat, Direktur Utama (Dirut) ASABRI periode 2011-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri; dan Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja.
Kemudian, Dirut Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, Bachtiar Effendi; Dirut ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setiono; Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, Ilham W Siregar; Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah merampungkan berkas perkara ini untuk bisa dilimpahkan ke pengadilan.
Para tersangka dijerat Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menuntaskan kasus dugaan
korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (
ASABRI). Rasuah di perusahaan pelat merah itu menimbulkan kerugian negara mencapai Rp23,7 triliun.
"Jadi ini kan proses hukumnya sudah masuk dan tersangkanya sudah ada, tetapi belum dilimpahkan ke pengadilan. Jadi harus segera dituntaskan," kata Mahfud usai diskusi bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 15 Maret 2021.
Mahfud menegaskan perkara ini murni kasus korupsi, sehingga tidak boleh dibelokkan ke arah perdata. Dia juga mengimbau penyidik Jampidsus Kejagung tetap fokus mengusut perkara itu dan menjerat siapa pun yang terlibat.
"Nanti kalau persoalan perdata yang ada di luar kasus korupsinya itu dibicarakan lagi dengan Kementerian BUMN, jadi kasus ini tetap harus diselesaikan sesuai dengan konstruksi hukum pidana. Tidak bisa ditawar lagi," tegasnya.
Baca: Penyitaan Aset Tersangka Kasus ASABRI Kurangi Kerugian Negara
Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus rasuah itu. Mereka yakni dua terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat, Direktur Utama (Dirut) ASABRI periode 2011-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri; dan Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja.
Kemudian, Dirut Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, Bachtiar Effendi; Dirut ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setiono; Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, Ilham W Siregar; Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah merampungkan berkas perkara ini untuk bisa dilimpahkan ke pengadilan.
Para tersangka dijerat Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)