Jakarta: Terdakwa kasus sengketa tanah di Cakung, Jakarta Timur, Paryoto, mengakui ada intervensi dari seseorang dalam proses pemeriksaan. Pengakuan ini tertuang dalam nota pembelaan (pleidoi) Paryoto.
Kuasa hukum Paryoto, Wardaniman Larosa, menyebut orang yang mengintervensi tersebut merupakan pihak swasta, A. Dia berperan menekan Paryoto untuk memberikan keterangan yang berbeda dari fakta sebenarnya.
"Klien kami kemudian telah resmi mencabut keterangan itu karena pemeriksaan waktu itu dalam posisi mengalami tekanan, " kata Warda saat membacakan pleidoi sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 17 November 2020.
Warda membantah tudingan adanya penerimaan uang untuk kepentingan pribadi. Uang yang diterima Paryoto semata berdasarkan peraturan yang berlaku.
"Bahwa keterangan yang menyebutkan klien kami menerima uang dari Ahmad Jufri itu tidak benar, karena dia di bawah tekanan dari seseorang yang berinsial A," tegasnya.
Baca: Aparat Diminta Ungkap Dalang di Sengketa Tanah Cakung
Berdasarkan penelusurannya, A diduga bagian dari pihak yang mencoba mengambil alih tanah dari keluarga Tabalujan. Paryoto yang dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh penuntut umum tetap berkeyakinan tidak bersalah. Bahkan, Paryoto mengeklaim sudah bekerja sesuai dengan prosedur pengukuran di kantor pertanahan.
"Kami menghargai dan menghormati atas tuntutan tersebut, akan tetapi kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini, agar memberikan putusan yang seadil-adilnya dan atau membebaskan klain kami Pak Paryoto dari segala macam tuntutan JPU," tegas Warda.
Jakarta: Terdakwa kasus
sengketa tanah di Cakung, Jakarta Timur, Paryoto, mengakui ada intervensi dari seseorang dalam proses pemeriksaan. Pengakuan ini tertuang dalam nota pembelaan (pleidoi) Paryoto.
Kuasa hukum Paryoto, Wardaniman Larosa, menyebut orang yang mengintervensi tersebut merupakan pihak swasta, A. Dia berperan menekan Paryoto untuk memberikan keterangan yang berbeda dari fakta sebenarnya.
"Klien kami kemudian telah resmi mencabut keterangan itu karena pemeriksaan waktu itu dalam posisi mengalami tekanan, " kata Warda saat membacakan pleidoi sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 17 November 2020.
Warda membantah tudingan adanya penerimaan uang untuk kepentingan pribadi. Uang yang diterima Paryoto semata berdasarkan peraturan yang berlaku.
"Bahwa keterangan yang menyebutkan klien kami menerima uang dari Ahmad Jufri itu tidak benar, karena dia di bawah tekanan dari seseorang yang berinsial A," tegasnya.
Baca: Aparat Diminta Ungkap Dalang di Sengketa Tanah Cakung
Berdasarkan penelusurannya, A diduga bagian dari pihak yang mencoba mengambil alih tanah dari keluarga Tabalujan. Paryoto yang dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh penuntut umum tetap berkeyakinan tidak bersalah. Bahkan, Paryoto mengeklaim sudah bekerja sesuai dengan prosedur pengukuran di kantor pertanahan.
"Kami menghargai dan menghormati atas tuntutan tersebut, akan tetapi kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini, agar memberikan putusan yang seadil-adilnya dan atau membebaskan klain kami Pak Paryoto dari segala macam tuntutan JPU," tegas Warda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)