Mobil polisi yang diserang pengikut Rizieq, Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Mobil polisi yang diserang pengikut Rizieq, Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Polri Pilah Barang Bukti Penembakan 6 Pengikut Rizieq dari Komnas HAM

Siti Yona Hukmana • 17 Februari 2021 10:21
Jakarta: Penyidik Bareskrim Polri akan memilah barang bukti penembakan enam pengikut Muhammad Rizieq Shihab di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Barang bukti itu diterima dari Komnas HAM pada Selasa, 16 Februari 2021.
 
"Kita akan pilah mana yang akan bisa membantu atau melengkapi alat bukti yang sudah dimiliki penyidik," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 17 Februari 2021.
 
Andi mengatakan barang bukti itu sangat banyak. Bentuknya ada tiga macam, yakni sejumlah barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP), barang bukti yang sudah menjalani pemeriksaan di laboratorium forensik (labfor) Polri, dan barang bukti digital.  

"Nanti kita akan pilah, tujuannya untuk mendukung penyidikan yang sedang kita lakukan membuat terang," ungkap jenderal bintang satu itu.
 
Setelah memilahnya, penyidik Bareskrim Polri akan mempelajari barang bukti tersebut. Hal itu sebagai tindak lanjut menuntaskan kasus penembakan enam eks laskar khusus Front Pembela Islam (FPI).
 
Baca: Barang Bukti Kasus Penembakan 6 Pengikut Rizieq Dilimpahkan
 
Komnas HAM menyerahkan sebanyak 16 barang bukti ke Bareskrim. Barang bukti itu antara lain peluru, proyektil, serpihan mobil, beberapa rekaman suara, dan video Jasa Marga.
 
Barang bukti lainnya, yakni foto mobil yang diterima dari Front Pembela Islam (FPI), beberapa voice note, timeline peristiwa, jejak linimasa, dan 32 lembar foto kondisi jenazah ketika diterima pihak keluarga.
 
Sejumlah barang bukti itu sangat dibutuhkan penyidik Bareskrim Polri untuk menindanlanjuti hasil investigasi dan rekomendasi Komnas HAM. Pasalnya, Komnas HAM menilai terdapat pelanggaran HAM dalam penembakan enam pengikut Rizieq.
 
Komnas HAM juga memberikan empat rekomendasi kepada Polri. Pertama, Komnas HAM merekomendasikan kasus tersebut dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana. Hal itu untuk mendapatkan kebenaran materiel lebih lengkap dan menegakkan keadilan.
 
Kedua, mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil. Yakni, Avanza warna hitam berpelat B 1739 PWQ dan Avanza warna Silver berpelat B 1278 KJD.
 
Ketiga, mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan eks laskar Front Pembela Islam (FPI). Keempat, meminta proses penegakan hukum, akuntabel, objektif, dan transparan sesuai dengan standar hak asasi manusia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan