Kejaksaan Agung. Foto: MI
Kejaksaan Agung. Foto: MI

Kasus Prokes Rizieq Shihab Dipecah Jadi 4 Berkas Perkara

Siti Yona Hukmana • 09 Februari 2021 10:36
Jakarta: Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima tersangka dan barang bukti kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang melibatkan eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab. Pelimpahan tahap II itu dilakukan Senin, 8 Februari 2021. 
 
"(Ada) empat berkas perkara yang diajukan secara terpisah," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 9 Februari 2021. 
 
Leonard memerinci empat berkas perkara itu. Berkas pertama dan kedua, yakni kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Petamburan, Jakarta Pusat dan Tebet, Jakarta Selatan. Berkas dipecah karena kasus terjadi di dua wilayah. 

Baca: Kasus RS Ummi dan Rizieq Segera Disidang
 
Dalam kasus ini, Rizieq ditetapkan menjadi tersangka bersama lima orang lainnya. Mereka ialah Haris Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Habib Idrus (I), dan Muhammad Hanif Alatas (MHA).
 
"Keenam tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan terhitung 8 Februari sampai 27 Februari 2021. Penahanan untuk mempermudah proses penyelesaian perkara," ujar Leonard.
 
Rizieq dijerat Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sebanyak lima tersangka lainnya dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Berkas ketiga terkait pelanggaran prokes di Pondok Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Dalam kasus ini, Rizieq Shihab menjadi tersangka tunggal. 
 
Rizieq dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.
 
Berkas terakhir soal kasus menghalangi penanganan wabah penyakit menular di Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor. Polisi menetapkan tiga tersangka, yakni Rizieq, Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat, dan Muhammad Hanif Alatas. Kendati menjadi tersangka, Andi Tatat tidak ditahan.
 
"Untuk tersangka AT (Andi Tatat) atas permohonan yang bersangkutan dan pertimbangan tenaganya sangat diperlukan dalam penanggulangan pandemi covid-19, maka yang bersangkutan tidak dikenakan penahanan," ungkap Leonard.
 
Ketiga tersangka dijerat Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan