Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: MTVN/Ilham Wibowo
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: MTVN/Ilham Wibowo

2 Pejabat Pemkab Klaten Jadi Tersangka Jual Beli Jabatan

Ilham wibowo • 26 Juli 2017 20:00
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menetapkan dua pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Jawa Tengah sebagai tersangka. Keduanya terkait kasus dugaan suap jual-beli jabatan.
 
Pejabat tersebut yakni, Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Klaten, Bambang Teguh Setya, dan Sekretaris Dinas Pendidikan Klaten, Sudirno.‎ Kasus keduanya yang menyeret Bupati Klaten Sri Hartini.
 
Baca: Jual Beli Jabatan di Klaten, Saksi: Sudah Jadi Rahasia Umum
 
"Menetapkan dua tersangka. Mereka adalah BTS, Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Klaten dan SUD, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu 26 Juli 2017.
 
Bambang Teguh‎ diduga secara bersama-sama dengan tersangka Sri Hartini menerima suap dari Kepala Seksi (Kasie) SMP Diknas Klaten, Suramlan, yang juga berstatus tersangka. Uang suap berkaitan dengan pengisian sejumlah jabatan Kepala SMP di lingkungan Pemkab Klaten.
 
Sedangkan Sudirno, diduga secara bersama-sama dengan Sri Hartini menerima hadiah atau janji untuk memuluskan sejumlah proyek pada Dinas Pendidikan Pemkab Klaten, tahun anggaran 2016.
 
"Ditemukan bukti permulaan yang cukup, dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Pihak lain akan diproses lebih lanjut," kata Febri.

Baca: KPK Bakal Gali Peran Wakil Bupati Klaten
 
Atas perbuatannya, Bambang Teguh Setya dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Sedangkan Sudirno, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan