Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan di kantor KPK terkait operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Klaten Sri Hartini, di Jakarta, Jumat (30/12)--Antara/Reno Esnir
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan di kantor KPK terkait operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Klaten Sri Hartini, di Jakarta, Jumat (30/12)--Antara/Reno Esnir

KPK Bakal Gali Peran Wakil Bupati Klaten

Yogi Bayu Aji • 04 Januari 2017 08:04
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap rotasi jabatan yang menyeret Sri Hartini, Bupati Klaten, Jawa Tengah. Salah satu yang dibidik adalah Wakil Bupati Klaten Sri Mulyani.
 
"Tentu kami dalami lebih lanjut apakah peran tersangka (Bupati) di sini bersama pihak lain, apakah wakil bupati atau yang lainnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan H.R. Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2016).
 
Febri pun menuturkan, KPK juga membuka peluang untuk mengusut Andi Purnomo, anak dari Sri Hartini. "Salah satu yang akan didalami lebih lanjut apakah ada peran-peran dari keluarga yang lain," papar dia.

KPK tengah mengincar pejabat lain yang diduga memberikan suap ke Sri Hartini. Pasalnya, ada indikasi banyak pejabat ingin memuluskan posisinya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten dengan menyuap Sri Hartini. "Termasuk apakah ada peran dari pejabat yang lain korupsi atau penerimaan suap jabatan," tukas dia.
 
Sri Hartini dibekuk pada Jumat, 30 Desember 2016. Bupati Klaten periode 2016-2021 itu diduga menerima suap terkait mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Klaten. Kepala Seksie (Kasie) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Klaten Suramlan juga dicokok karena diduga menyuap Sri.
 
Tim Satuan Tugas KPK mengantongi alat bukti berupa uang senilai Rp2 miliar dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang dimasukkan ke dalam dua kardus air kemasan. KPK juga mengamankan fulus USD5.700 dan SGD2.035.
 
Baca: Suap Bupati Klaten Terkait Mutasi Jabatan
 
Sri yang merupakan kader PDI Perjuangan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Dia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 

 
Suramlan dijerat sebagai pemberi suap. Di disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan