medcom.id, Jakarta: I Wayan Sudirta, anggota kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mendatangi kantor Pengadilan Tinggi Jakarta. Wayan menanyakan proses permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta itu.
Kuasa hukum berharap bisa langsung bertemu Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Made Rawa Aryawan. "Pertanyaan itu kita bawa atas titipan masyarakat," kata Wayan di Kantor Pengadilan Tinggi Jakarta, Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat 12 Mei 2017.
Sejak ditahan, jelas Wayan, banyak pendukung yang bertanya soal proses penangguhan Ahok. Terlebih lagi, belakangan beredar berita tidak benar mengenai surat penangguhan penahanan Ahok yang sudah ditandatangani pengadilan.
Baca: Politikus Ramai-ramai Pasang Badan buat Ahok
Kuasa hukum, jelas dia, harus memberikan informasi jelas kepada pendukung Ahok. Wayan tak mau ada tudingan-tudingan terhadap kuasa hukum. "Kami minta saran barangkali ada saran dari Pengadilan Tinggi Jakarta," jelas Wayan.
Wayan juga mempertanyakan berkas keputusan yang belum keluar dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara sementara penahanan terhadap Ahok sudah dilakukan. Wayan menilai, semestinya permohonan penangguhan bisa dikabulkan sebelum Pengadilan Tinggi Jakarta menerima berkas perkara dari PN Jakarta Utara.
"PN mengeluarkan penahanan tanpa nunggu berkas. Artinya dia (pengadilan tinggi) juga berwenang dong mengeluarkan penangguhan tanpa menunggu berkas," jelas Wayan.
I Wayan Sudirta, anggota kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok--Metrotvnews.com/Intan Fauzi
Sejumlah pihak menjadi menjamin penangguhan penahanan Ahok. Salah satunya adalah Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. Djarot yakin menjadi penjamin karena Ahok kooperatif dengan penegakan hukum.
Baca: Fadli Zon Sebut Penahanan Ahok tak Bisa Ditangguhkan
Djarot yakin Ahok tidak akan menghilangkan barang bukti. Ahok juga tidak akan melarikan diri. Penangguhan itu, jelas Djarot, untuk memudahkan koordinasi dalam menjalankan roda pemerintahan Ibu Kota hingga Oktober mendatang.
Ahok divonis dua tahun kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 9 Mei 2017. Ahok dinilai bersalah melanggar Pasal 156a KUHP mengenai penodaan agama. Kini Ahok dibui di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kepala Dua, Depok, Jawa Barat.
medcom.id, Jakarta: I Wayan Sudirta, anggota kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mendatangi kantor Pengadilan Tinggi Jakarta. Wayan menanyakan proses permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta itu.
Kuasa hukum berharap bisa langsung bertemu Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Made Rawa Aryawan. "Pertanyaan itu kita bawa atas titipan masyarakat," kata Wayan di Kantor Pengadilan Tinggi Jakarta, Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat 12 Mei 2017.
Sejak ditahan, jelas Wayan, banyak pendukung yang bertanya soal proses penangguhan Ahok. Terlebih lagi, belakangan beredar berita tidak benar mengenai surat penangguhan penahanan Ahok yang sudah ditandatangani pengadilan.
Baca: Politikus Ramai-ramai Pasang Badan buat Ahok
Kuasa hukum, jelas dia, harus memberikan informasi jelas kepada pendukung Ahok. Wayan tak mau ada tudingan-tudingan terhadap kuasa hukum. "Kami minta saran barangkali ada saran dari Pengadilan Tinggi Jakarta," jelas Wayan.
Wayan juga mempertanyakan berkas keputusan yang belum keluar dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara sementara penahanan terhadap Ahok sudah dilakukan. Wayan menilai, semestinya permohonan penangguhan bisa dikabulkan sebelum Pengadilan Tinggi Jakarta menerima berkas perkara dari PN Jakarta Utara.
"PN mengeluarkan penahanan tanpa nunggu berkas. Artinya dia (pengadilan tinggi) juga berwenang dong mengeluarkan penangguhan tanpa menunggu berkas," jelas Wayan.

I Wayan Sudirta, anggota kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok--Metrotvnews.com/Intan Fauzi
Sejumlah pihak menjadi menjamin penangguhan penahanan Ahok. Salah satunya adalah Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. Djarot yakin menjadi penjamin karena Ahok kooperatif dengan penegakan hukum.
Baca: Fadli Zon Sebut Penahanan Ahok tak Bisa Ditangguhkan
Djarot yakin Ahok tidak akan menghilangkan barang bukti. Ahok juga tidak akan melarikan diri. Penangguhan itu, jelas Djarot, untuk memudahkan koordinasi dalam menjalankan roda pemerintahan Ibu Kota hingga Oktober mendatang.
Ahok divonis dua tahun kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 9 Mei 2017. Ahok dinilai bersalah melanggar Pasal 156a KUHP mengenai penodaan agama. Kini Ahok dibui di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kepala Dua, Depok, Jawa Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)