Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon. Foto: Antara/Hafidz Mubarak
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon. Foto: Antara/Hafidz Mubarak

Fadli Zon Sebut Penahanan Ahok tak Bisa Ditangguhkan

Husen Miftahudin • 12 Mei 2017 13:29
medcom.id, Jakara: Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menyebut penahanan tersangka kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak bisa ditanguhkan. Pasalnya Pengadilan Negeri Jakarta Utara sudah menjatuhkan vonis dua tahun.
 
"Setahu saya, kalau penangguhan penahanan tidak bisa kalau sudah ada vonis hakim. Kalau ada begitu, orang akan melakukan hal yang sama dong," ujar Fadli di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat 12 Mei 2017.
 
Dia menjelaskan, apabila vonis dijatuhkan kepada terdakwa, maka langkah selanjutnya yang bisa ditempuh adalah pengajuan banding. "Nanti kan di dalam proses berikutnya ada banding," kata Fadli.
 
Fadli mengatakan, penangguhan penahanan hanya bisa dilakukan jika masih berstatus tersangka. Di mana polisi menahan tersangka yang dikawatirkan kabur atau menghilangkan barang bukti. "Nah kalau itu penahanan bisa ditangguhkan selama ada yang berani memberi jaminan tersangka itu tidak kabur," ujarnya.
 
Fadli meminta Ahok dan para pendukungnya legawa dan menjalani proses hukum. "Saya saudara Ahok mengambil jalan yang lebih bijaksana dengan menerima ini dan legawa," kata Fadli.
 
Menurutnya, Ahok masih bisa berkarir di dunia politik usai menjalani proses penahanan. Namun, isu pencalonan Ahok sebagai Wakil Presiden untuk periode 2019-2024 sulit direalisasikan. "Menurut saya sulit untuk keadaan sekarang. Tapi itu kan tergantung rakyat," ujarnya.
 
Fadli mengaku sempat kecewa dengan sikap Ahok yang keluar dari Partai Gerindra. Namun, Fadli yang juga Wakil Ketua Umum Gerindra tak ambil hati meski Ahok berada dalam posisi yang berseberangan.
 
"Saya kira biasa-biasa saja punya posisi yang bersebrangan, beda pendapat. Tapi di sisi lain, saya kira dia (Ahok) punya hal-hal yang sangat positif," kata Fadli.
 
Sebelumnya, Plt Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengajukan diri untuk menjadi penjamin penangguhan penahanan Ahok. Djarot yakin menjadi penjamin karena Ahok kooperatif dengan penegakan hukum.
 
Selain itu, Ahok tidak akan menghilangkan barang bukti. Ahok juga tidak akan melarikan diri serta untuk memudahkan koordinasi dalam menjalankan roda peerintahan Ibu Kota hingga Oktober mendatang.
 
Tidak hanya itu, warga pendukung Ahok pun mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk jaminan penangguhan penahanan Ahok. Bahkan hingga saat ini, KTP yang dikumpulkan sudah lebih dari 1.000 fotokopi.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan