medcom.id, Jakarta: Majelis Advokat Indonesia melaporkan Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis 14 September 2017. Pelaporan dibuat berdasar kasus kematian bayi Tiara Debora Simanjorang yang diduga akibat kelalaian rumah sakit.
Ketua Majelis Advokat Indonesia, Ryo Rama Baskara mengatakan, kasus yang dialami Debora bukan yang pertama kalinya.
"Ini perilaku praktisi kesehatan harus diselesaikan, jangan sampai orientasi ke arah keuntungan semata. Kalau semua diarahkan pada keuntungan semata, benarlah kata-kata orang miskin dilarang sakit," kata Ryo di Mapolda Metro Jaya, Kamis 14 September 2017.
(Baca juga: Polisi Pastikan Penyelidikan Kematian Bayi Debora Berlanjut)
Dalam kasus Debora, pihak rumah sakit seolah enggan membuka ruang untuk bernegosiasi agar pasien bisa dirawat. Menurut Ryo, dalam Undang-undang (UU) Rumah Sakit tertuang dua poin tentang pengutamaan seorang pasien.
"Pertama jangan sampai ada kondisi kematian dan kedua kesehatan. Ini kan sudah kelihatan secara fisik, masa tak diberikan keringanan juga," jelas Ryo.
Ryo akan terus memantau pelaporannya. Dia berharap polisi segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap dugaan adanya tindak pidana yang dilakukan RS Mitra Keluarga Kalideres.
"Ini harus kita kawal termasuk mengawal menteri terkait sampai Presiden agar mengambil tindakan tegas soal kasus seperti ini dan rumah sakitnya," pungkas Ryo.
(Baca juga: Penyidik Segera Rampungkan Pemeriksaan Saksi Kasus Bayi Debora)
Laporan yang dibuat Ryo tertera dalam Laporan Polisi Nomor: LP/4414/IX/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tanggal 14 September 2017. RS Mitra Keluarga, Kalideres diduga melanggar pasal 32 ayat (2) juncto pasal 85 pasal 190 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (pembiaran pasien yang mengakibatkan kematian).
medcom.id, Jakarta: Majelis Advokat Indonesia melaporkan Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis 14 September 2017. Pelaporan dibuat berdasar kasus kematian bayi Tiara Debora Simanjorang yang diduga akibat kelalaian rumah sakit.
Ketua Majelis Advokat Indonesia, Ryo Rama Baskara mengatakan, kasus yang dialami Debora bukan yang pertama kalinya.
"Ini perilaku praktisi kesehatan harus diselesaikan, jangan sampai orientasi ke arah keuntungan semata. Kalau semua diarahkan pada keuntungan semata, benarlah kata-kata orang miskin dilarang sakit," kata Ryo di Mapolda Metro Jaya, Kamis 14 September 2017.
(Baca juga:
Polisi Pastikan Penyelidikan Kematian Bayi Debora Berlanjut)
Dalam kasus Debora, pihak rumah sakit seolah enggan membuka ruang untuk bernegosiasi agar pasien bisa dirawat. Menurut Ryo, dalam Undang-undang (UU) Rumah Sakit tertuang dua poin tentang pengutamaan seorang pasien.
"Pertama jangan sampai ada kondisi kematian dan kedua kesehatan. Ini kan sudah kelihatan secara fisik, masa tak diberikan keringanan juga," jelas Ryo.
Ryo akan terus memantau pelaporannya. Dia berharap polisi segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap dugaan adanya tindak pidana yang dilakukan RS Mitra Keluarga Kalideres.
"Ini harus kita kawal termasuk mengawal menteri terkait sampai Presiden agar mengambil tindakan tegas soal kasus seperti ini dan rumah sakitnya," pungkas Ryo.
(Baca juga:
Penyidik Segera Rampungkan Pemeriksaan Saksi Kasus Bayi Debora)
Laporan yang dibuat Ryo tertera dalam Laporan Polisi Nomor: LP/4414/IX/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tanggal 14 September 2017. RS Mitra Keluarga, Kalideres diduga melanggar pasal 32 ayat (2) juncto pasal 85 pasal 190 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (pembiaran pasien yang mengakibatkan kematian).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)