Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Medcom.id.
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Medcom.id.

Pengujian Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban yang Diajukan Ahli Ditolak MK

Candra Yuri Nuralam • 31 Januari 2023 15:45
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pengujian materil dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Gugatan itu diajukan ahli dalam sebuah persidangan sekaligus Dosen Universitas Presiden Muhammad Ibnu Fajar Rahim.
 
"Amar putusan mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Anwar Usman dalam persidangan yang digelar secara daring pada Selasa, 31 Januari 2023.
 
Anwar mengamini pemohon memiliki kedudukan secara hukum untuk menggugat beleid ini. Namun, dalilnya dinilai belum kuat untuk memenangkan pengujian materil tersebut.

"Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," ucap Anwar.
 
Dalam gugatan ini pemohon menilai perlu adanya perlindungan bagi saksi maupun ahli yang berkata jujur dalam persidangan perdata maupun pidana. Jaminan itu diyakini ada pada Pasal 10 ayat 1 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.
 
Perlindungan itu juga dinilai perlu diberikan selama kesaksian yang diberikan tidak palsu maupun bagian dari pemufakatan jahat. Tujuannya untuk membantu penegak hukum mengungkap suatu tindak pidana maupun perdata dalam tahap penyidikan maupun persidangan.
 
Tanpa adanya perlindungan, keterangan saksi maupun ahli bisa melemah. Karena, ancaman dari pihak berperkara bisa mengenai mereka.
 
Hakim Anggota Arief Hidayat mengatakan negara telah memberikan perlindungan kepada semua pihak dalam proses peradilan. Namun, masih banyak saksi menolak berbicara karena takut adanya ancaman.
 
Karena itulah terbit Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. Tujuannya agar memberikan perlindungan yang pasti kepada saksi maupun ahli yang mau bekerja sama dengan penegak hukum.
 
"Ketentuan perundang-undangan tersebut spesifik mengatur hal-hal yang terkait dengan syarat dan tata cara pemberian perlindungan dan bantuan bagi saksi atau korban yang sebelumnya terbagi-bagi dalam beberapa peraturan," ucap Arief.
 

Baca juga: MK Kembali Tolak Permohonan Perkawinan Beda Agama


 
Hakim anggota Enny Nurbaningsih mengatakan pemberian jaminan perlindungan bagi saksi dan korban sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. Aturan itu mengizinkan perlindungan diberikan kepada saksi atau ahli yang mau bekerja sama dengan penegak hukum di kasus manapun.
 
"Dengan demikian, tidak dapat persoalan ketidakpastian hukum sebagaimana didalilkan pemohon karena beranggapan tidak adanya perlindungan terhadap dirinya tatkala menjadi ahli," ucap Enny.
 
Enny juga menjelaskan bekerja sama memberikan keterangan kepada penegak hukum tidak bisa menghilangkan tuntutan pidana apabila terbukti bersalah. Tapi, hakim bisa menjadikannya sebagai pertimbangan untuk meringankan hukuman.
 
"Sehingga diperlukan suatu jaminan perlindungan agar mereka dapat memberikan keterangan secara lengkap dan jelas," ujar Enny.
 
Dalam kerja sama itu, tersangka berhak meminta penahanan dan pemberkasannya dipisah di tahap penyidikan dan penuntutan. Kesaksiannya pun boleh tidak berhadapan langsung dengan pelaku utama untuk mencegah adanya intimidasi.
 
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 dinilai sudah jelas dalam memberikan perlindungan. Beleid itu tegas menjelaskan semua pihak wajib dilindungi negara selama proses hukum dengan cara berbeda.
 
"Bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dipandang tidak ada relevansinya" tutur Enny.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan