Jakarta: Ibunda Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Rynecke Alma Pudihang (Ine), mengaku sangat kecewa dengan tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) kepada anaknya. Dia menilai Bharada E selalu berkata jujur selama persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Ada (kekecewaan), kekecewaan tidak hanya sedikit tapi luar biasa," kata Ine kepada Medcom.id, Rabu, 25 Januari 2023.
Selama persidangan, kata dia, Bharada E, sudah terbuka, kooperatif, dan tidak pernah berubah-ubah dalam memberikan keterangan. Sehingga, dia menilai anaknya tak layak mendapatkan hukuman seberat tuntutan JPU.
Bahkan, dia awalnya mengira JPU akan memberikan tuntutan lebih rendah dari tiga terdakwa lainnya, yakni Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi. Ketiganya hanya dituntut delapan tahun penjara.
"Tetapi pada kenyataannya yang kami dengar malah lebih tinggi dari mereka bertiga. Jadi kami sagat kecewa, kecewa sekali," ucap dia.
Dia berharap hakim bisa mempertimbangkan keterangan dan nota pembelaan atau pleidoi yang disudah disampaikan Bharada E di persidangan dalam memberikan vonis nanti. "Saya dan Bapaknya berharap memang majelis hakim dapat melihat bagaimana ketulusan hati Icad membacakan nota pembelaaannya tadi, dan kami juga berharap Icad bisa dapat keadilan yang seadil-adilnya, karena hanya itu yang bisa kami harapkan," ujar dia.
Jaksa menuntut Bharada E dihukum selama 12 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menjatuhkan tuntutan itu karena Bharada E merupakan eksekutor atau penembak Brigadir J. Perbuatannya mengakibatkan nyawa Brigadir J hilang dan luka mendalam bagi keluarga Brigadir J.
Selain itu, tindakan Bharada E menyebabkan keresahan. Termasuk, muncul kegaduhan di tengah masyarakat.
Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Pada perkara ini, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dituntut hukuman delapan tahun bui.
Jakarta: Ibunda
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Rynecke Alma Pudihang (Ine), mengaku sangat kecewa dengan tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) kepada anaknya. Dia menilai Bharada E selalu berkata jujur selama
persidangan kasus
pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Ada (kekecewaan), kekecewaan tidak hanya sedikit tapi luar biasa," kata Ine kepada Medcom.id, Rabu, 25 Januari 2023.
Selama persidangan, kata dia, Bharada E, sudah terbuka, kooperatif, dan tidak pernah berubah-ubah dalam memberikan keterangan. Sehingga, dia menilai anaknya tak layak mendapatkan hukuman seberat tuntutan JPU.
Bahkan, dia awalnya mengira JPU akan memberikan tuntutan lebih rendah dari tiga terdakwa lainnya, yakni Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi. Ketiganya hanya dituntut delapan tahun penjara.
"Tetapi pada kenyataannya yang kami dengar malah lebih tinggi dari mereka bertiga. Jadi kami sagat kecewa, kecewa sekali," ucap dia.
Dia berharap hakim bisa mempertimbangkan keterangan dan nota pembelaan atau pleidoi yang disudah disampaikan Bharada E di persidangan dalam memberikan vonis nanti. "Saya dan Bapaknya berharap memang majelis hakim dapat melihat bagaimana ketulusan hati Icad membacakan nota pembelaaannya tadi, dan kami juga berharap Icad bisa dapat keadilan yang seadil-adilnya, karena hanya itu yang bisa kami harapkan," ujar dia.
Jaksa menuntut Bharada E dihukum selama 12 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menjatuhkan tuntutan itu karena Bharada E merupakan eksekutor atau penembak Brigadir J. Perbuatannya mengakibatkan nyawa Brigadir J hilang dan luka mendalam bagi keluarga Brigadir J.
Selain itu, tindakan Bharada E menyebabkan keresahan. Termasuk, muncul kegaduhan di tengah masyarakat.
Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Pada perkara ini, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dituntut hukuman delapan tahun bui.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)