Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Kubu Sambo Ragukan Akurasi Tuntutan Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J

Theofilus Ifan Sucipto • 17 Januari 2023 15:07
Jakarta: Kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, merespons salah satu kesimpulan jaksa penuntut umum (JPU). JPU mengatakan tidak ada pelecehan seksual, melainkan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
 
"Saya kira itu cukup serius soal validitas dan akurasi surat tuntutan," kata Rasamala di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.
 
Rasamala heran JPU tidak menyertakan dugaan kekerasan seksual Brigadir J terhadap Putri. Dia mengeklaim peristiwa itu betul-betul terjadi pada 7 Juli 2022.

"Tapi tiba-tiba jaksa menarik kesimpulan perselingkuhan," ujar dia.
 
Rasamala menyebut pihaknya bakal menjelaskan tuntutan itu dalam pembelaan atau pleidoi. Majelis hakim diharapkan objektif.
 
"Kami harap majelis mempertimbangkan kedua sisi (Jaksa dan Sambo)," papar dia.
 

Baca juga: Siapkan Pembelaan, Kubu Ferdy Sambo Harap Hakim Objektif


 
Sebelumnya, JPU memaparkan fakta-fakta hukum dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. JPU menyimpulkan hubungan antara Brigadir J dengan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
 
"Dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada 7 Juli 2022 di Magelang, melainkan perselingkuhan antara saksi PC dan korban Yosua Hutabarat," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan