Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Mantan Pimpinan KPK Masih Terkait dengan Lembaga

Candra Yuri Nuralam • 21 Juli 2022 07:47
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan memprotes Bambang Widjojanto untuk menjadi kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. Bambang dinilai tidak bisa berkontra dengan KPK karena masih memiliki hubungan dengan Lembaga Antikorupsi.
 
"Seluruh orang yang pernah jadi pimpinan KPK masih terikat dengan KPK selaku kelembagaan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 21 Juli 2022.
 
Ali mengatakan Bambang masih mempunyai hak yang bisa diambil di KPK. Salah satunya permintaan bantuan hukum.

"KPK masih bisa berikan bantuan hukum kepada seluruh mantan pimpinan KPK kapanpun diperlukan," ujar Ali.
 

Baca: 129 Dokumen Jadi Pegangan KPK di Kasus Mardani Maming


Sebelumnya, KPK mempermasalahkan penunjukan Bambang Widjojanto sebagai kuasa hukum Mardani H Maming. Penunjukan BW untuk membela Mardani diyakini bakal menimbulkan konflik kepentingan karena masih punya hubungan dengan KPK.
 
Selain itu, KPK mempermasalahkan posisi Bambang sebagai anggota tim gubernur untuk percepatan pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta. Lembaga Antikorupsi menilai Bambang seharusnya tidak menjadi pengacara sesuai dengan aturan yang berlaku.
 
KPK khawatir Bambang bakal membela Mardani karena adanya kepentingan antara perusahaan dengan jabatannya di Pemprov DKI. Apalagi, Mardani merupakan pemilik PT Batulicin Enam Sembilan yang menjalankan usaha di DKI Jakarta.
 
KPK menilai Bambang sudah melanggar aturan dengan membela Mardani. Bambang seharusnya dilaporkan ke inspektorat karena pilihannya yang membela tersangka kasus korupsi ini.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan