Jakarta: Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E memastikan bahwa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak kidal. Ferdy Sambo disebut meletakkan pistol HS-9 di tangan kiri Brigadir J setelah menembak dinding rumah dinasnya di Kompleks Polri, Jakarta Selatan, untuk mengaburkan penyebab kematian anak buahnya itu.
"Apakah saudara Yosua kidal?," tanya jaksa penuntut umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 5 Januari 2023.
"Tidak, kanan," kata Bharada E.
Jaksa kembali mencecar Bharada E terkait Ferdy Sambo yang menembak ke arah yang berlawanan usai menembak Brigadir J. Ferdy Sambo disebut berada di bagian kiri jenazah Brigadir J.
"Pada waktu saudara melihat posisi Pak Ferdy Sambo yang menembakan ke arah TV itu di sebelah mananya korban?" tanya jaksa.
"Maksudnya bagaimana Bapak?," ujar Bharada E.
"Ini kan korban tertelungkup pada waktu dipegangkan," kata jaksa
"(Ada di) tangan kiri (Brigadir J), Bapak," ucap Bharada E.
Bharada E juga melihat dan mendengar Ferdy Sambo mengokang senjatanya dua kali setelah Brigadir J tewas. Ferdy Sambo maju ke arah Richard dan mendengar dua kali senjata api dikokang.
Kokangan pertama ketika ia maju ke arah Yosua dan menembaknya. Kemudian kokangan kedua ketika ia menembak ke atas TV.
"Dua kali kokang. Sekali pistol yang waktu maju pertama. Yang kedua pada saat menembak ke atas TV, dikokang lagi," kata Bharada E.
Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Bharada E juga mendapat rekomendasi sebagai justice collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dia satu-satunya terdakwa yang mendapat rekomendasi tersebut.
Jakarta: Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias
Bharada E memastikan bahwa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau
Brigadir J tidak kidal. Ferdy Sambo disebut meletakkan pistol HS-9 di tangan kiri Brigadir J setelah menembak dinding rumah dinasnya di Kompleks Polri, Jakarta Selatan, untuk mengaburkan penyebab kematian anak buahnya itu.
"Apakah saudara Yosua kidal?," tanya jaksa penuntut umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 5 Januari 2023.
"Tidak, kanan," kata Bharada E.
Jaksa kembali mencecar Bharada E terkait
Ferdy Sambo yang menembak ke arah yang berlawanan usai menembak Brigadir J. Ferdy Sambo disebut berada di bagian kiri jenazah Brigadir J.
"Pada waktu saudara melihat posisi Pak Ferdy Sambo yang menembakan ke arah TV itu di sebelah mananya korban?" tanya jaksa.
"Maksudnya bagaimana Bapak?," ujar Bharada E.
"Ini kan korban tertelungkup pada waktu dipegangkan," kata jaksa
"(Ada di) tangan kiri (Brigadir J), Bapak," ucap Bharada E.
Bharada E juga melihat dan mendengar Ferdy Sambo mengokang senjatanya dua kali setelah Brigadir J tewas. Ferdy Sambo maju ke arah Richard dan mendengar dua kali senjata api dikokang.
Kokangan pertama ketika ia maju ke arah Yosua dan menembaknya. Kemudian kokangan kedua ketika ia menembak ke atas TV.
"Dua kali kokang. Sekali pistol yang waktu maju pertama. Yang kedua pada saat menembak ke atas TV, dikokang lagi," kata Bharada E.
Bharada E didakwa melakukan
pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Bharada E juga mendapat rekomendasi sebagai
justice collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dia satu-satunya terdakwa yang mendapat rekomendasi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(END)