Jakarta: Edy Mulyadi, terdakwa kasus penyebaran berita bohong soal Kalimantan tempat jin buang anak divonis penjara 7 bulan 15 hari. Polri menghormati putusan tersebut.
"Polri menghormati setiap keputusan pengadilan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa, 13 September 2022.
Dedi juga menghormati permintaan hakim kepada jaksa untuk segera membebaskan Edy Mulyadi. Edy diminta dikeluarkan dari tahanan karena vonis yang diterima telah dijalani terdakwa.
"Itu sudah menjadi ranah pengadilan dan hakim yang berkompeten menyampaikan," ujar Dedi.
Hakim memerintahkan agar Edy Mulyadi segera dikeluarkan dari tahanan. Pasalnya vonis yang diterima sama dengan massa penahanan yang telah dijalani.
"Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan," kata hakim ketua Adeng AK saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin, 12 September 2022.
Edy Mulyadi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap. Padahal ia mengerti setidak-tidaknya patut menduga kabar demikian dapat menimbulkan keonaran di masyarakat. Edy Mulyadi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 7 bulan 15 hari" kata hakim ketua Adeng AK.
Jakarta:
Edy Mulyadi, terdakwa kasus penyebaran
berita bohong soal Kalimantan tempat jin buang anak divonis penjara 7 bulan 15 hari. Polri menghormati putusan tersebut.
"Polri menghormati setiap keputusan pengadilan," kata Kadiv Humas
Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa, 13 September 2022.
Dedi juga menghormati permintaan hakim kepada jaksa untuk segera membebaskan Edy Mulyadi. Edy diminta dikeluarkan dari tahanan karena vonis yang diterima telah dijalani terdakwa.
"Itu sudah menjadi ranah pengadilan dan hakim yang berkompeten menyampaikan," ujar Dedi.
Hakim memerintahkan agar Edy Mulyadi segera dikeluarkan dari tahanan. Pasalnya vonis yang diterima sama dengan massa penahanan yang telah dijalani.
"Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan," kata hakim ketua Adeng AK saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin, 12 September 2022.
Edy Mulyadi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap. Padahal ia mengerti setidak-tidaknya patut menduga kabar demikian dapat menimbulkan keonaran di masyarakat. Edy Mulyadi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 7 bulan 15 hari" kata hakim ketua Adeng AK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)