Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah. Medcom.id/Siti Yona
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah. Medcom.id/Siti Yona

Dirut PT Kresna Life Jadi Tersangka Penggelapan

Siti Yona Hukmana • 20 September 2022 18:11
Jakarta: Bareskrim Polri menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Kresna Life, KS sebagai tersangka. KS diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan asuransi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 
"Berdasarkan serangkaian hasil penyidikan, penyidik telah menemukan adanya dugaan tindak pidana penggelapan perasuransian dan TPPU atas gagal bayar polis para nasabah yang dilakukan tersangka dengan inisial KS selaku Dirut PT Kresna Life," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam siaran di Polri TV, Selasa, 20 September 2022.
 
Nurul mengatakan Bareskrim Polri menerima delapan laporan polisi sejak April hingga November 2020. Laporan itu teregister dengan Nomor LP/B/0657/XI/2020/Bareskrim tanggal 18 November 2020.

"Hingga saat ini ada 36 orang saksi yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik," ujar Nurul.
 
Nurul menyebut penyidik telah mengirim berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU). Pengiriman berkas tersangka KS dilakukan Senin, 19 September 2022.
 

Baca juga: Langgar Etik Kasus Brigadir J, Briptu Sigid Didemosi 1 Tahun


 
KS dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp900 juta. Lalu, Pasal 75 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
 
Selanjutnya, Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan TPPU. Pasal 3 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar, Pasal 4 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
 
"Pasal 5 dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," beber Nurul.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan