Langgar Etik Kasus Brigadir J, Briptu Sigid Didemosi 1 Tahun
Siti Yona Hukmana • 20 September 2022 14:51
Jakarta: Briptu Sigid Mukti Hanggono, mantan Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri dikenakan sanksi demosi atau tak naik jabatan selama 1 tahun. Sanksi dikenakan karena Briptu Sigid melanggar etik dalam penanganan kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Untuk sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam siaran yang ditayangkan di Polri TV, Selasa, 20 September 2022.
Atas putusan demosi itum Briptu Sigid menyatakan tidak banding. Selain itu, Briptu Sigid dikenakan sanksi etika. Pertama, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
"Selanjutnya kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang dirugikan," ungkap Nurul.
Ketiga, Briptu Sigid diwajibkan mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi. Pembinaan ini wajib dijalani selama 1 bulan.
Putusan dibacakan setelah Briptu Sigid menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin, 19 September 2022. Dia disidang selama 7 jam dari pukul 10.00-17.15 WIB di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Adapun komisi sidang KKEP terdiri dari pertama Kombes Rahmat Pamudji, selaku ketua komisi sidang. Kombes Satius Ginting, selaku wakil ketua komisi sidang dan Kombes Pitra Andreas Ratulangi selaku anggota komisi.
Ada lima saksi yang dihadirkan dalam sidang etik itu. Yakni Kombes Agus Nur Patria, mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri; AKP Idham Fadilah, mantan Panit II unit III Den A Ropaminal Divpropam Polri; Iptu Hardista Pramana Tampubolon, Iptu Januar Arifin, mantan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri; dan Aiptu SA.
Nurul tak membeberkan pelanggaran yang dilakukan Briptu Sigid. Hanya dia menyebut Sigid melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 6 ayat 2 huruf b Pasal 10 ayat 1 huruf f Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Adapun wujud perbuatan ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas," ujar Nurul.
Jakarta: Briptu Sigid Mukti Hanggono, mantan Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri dikenakan sanksi demosi atau tak naik jabatan selama 1 tahun. Sanksi dikenakan karena Briptu Sigid melanggar etik dalam penanganan kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Untuk sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam siaran yang ditayangkan di Polri TV, Selasa, 20 September 2022.
Atas putusan demosi itum Briptu Sigid menyatakan tidak banding. Selain itu, Briptu Sigid dikenakan sanksi etika. Pertama, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
"Selanjutnya kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang dirugikan," ungkap Nurul.
Ketiga, Briptu Sigid diwajibkan mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi. Pembinaan ini wajib dijalani selama 1 bulan.
Putusan dibacakan setelah Briptu Sigid menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin, 19 September 2022. Dia disidang selama 7 jam dari pukul 10.00-17.15 WIB di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Adapun komisi sidang KKEP terdiri dari pertama Kombes Rahmat Pamudji, selaku ketua komisi sidang. Kombes Satius Ginting, selaku wakil ketua komisi sidang dan Kombes Pitra Andreas Ratulangi selaku anggota komisi.
Ada lima saksi yang dihadirkan dalam sidang etik itu. Yakni Kombes Agus Nur Patria, mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri; AKP Idham Fadilah, mantan Panit II unit III Den A Ropaminal Divpropam Polri; Iptu Hardista Pramana Tampubolon, Iptu Januar Arifin, mantan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri; dan Aiptu SA.
Nurul tak membeberkan pelanggaran yang dilakukan Briptu Sigid. Hanya dia menyebut Sigid melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 6 ayat 2 huruf b Pasal 10 ayat 1 huruf f Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Adapun wujud perbuatan ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas," ujar Nurul. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)