KPK Segera Panggil Lagi Lukas Enembe
Candra Yuri Nuralam • 20 September 2022 15:45
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa ulang Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka. Dia sebelumnya mangkir dengan dalih sakit.
"Untuk jadwal pemanggilan tersangka (Lukas), tentu nanti kami akan informasikan berikutnya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 20 September 2022.
Ali belum bisa memerinci waktu pasti pemeriksaan Lukas Enembe. Lukas diharapkan memenuhi panggilan penyidik dalam pemeriksaan keduanya.
"Prinsipnya KPK berharap tersangka dapat kooperatif memenuhi panggilan dari tim penyidik KPK. Sehingga, dapat menyampaikan langung hak-haknya di hadapan tim penyidik KPK," ujar Ali.
KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sudah berstatus sebagai tersangka korupsi. KPK membantah penetapan tersangka Lukas Enembe sebagai bentuk kriminalisasi.
"Kami sudah memiliki cukup alat bukti, kami sudah melakukan klarifikasi dengan beberapa saksi dan kami juga mendapatkan dokumen-dokumen yang membuat kami meyakini bahwa cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka," tutur Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 14 September 2022.
Alex mengatakan KPK menerima banyak pengaduan dari masyarakat terkait dugaan korupsi di Papua. Aduan bukan hanya datang sekali terhadap KPK.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa ulang Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka. Dia sebelumnya mangkir dengan dalih sakit.
"Untuk jadwal pemanggilan tersangka (Lukas), tentu nanti kami akan informasikan berikutnya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 20 September 2022.
Ali belum bisa memerinci waktu pasti pemeriksaan Lukas Enembe. Lukas diharapkan memenuhi panggilan penyidik dalam pemeriksaan keduanya.
"Prinsipnya KPK berharap tersangka dapat kooperatif memenuhi panggilan dari tim penyidik KPK. Sehingga, dapat menyampaikan langung hak-haknya di hadapan tim penyidik KPK," ujar Ali.
KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sudah berstatus sebagai tersangka korupsi. KPK membantah penetapan tersangka Lukas Enembe sebagai bentuk kriminalisasi.
"Kami sudah memiliki cukup alat bukti, kami sudah melakukan klarifikasi dengan beberapa saksi dan kami juga mendapatkan dokumen-dokumen yang membuat kami meyakini bahwa cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka," tutur Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 14 September 2022.
Alex mengatakan KPK menerima banyak pengaduan dari masyarakat terkait dugaan korupsi di Papua. Aduan bukan hanya datang sekali terhadap KPK. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)