Penonton Berdendang Bergoyang Festival membeludak. Foto: Medcom.id/Christian.
Penonton Berdendang Bergoyang Festival membeludak. Foto: Medcom.id/Christian.

Pelanggaran Festival Berdendang Bergoyang, Polisi Beri Sinyal Segera Tetapkan Tersangka

Media Indonesia.com • 04 November 2022 14:02
Jakarta: Polisi memberi sinyal segera menetapkan tersangka kasus pelanggaran dalam festival musik Berdendang Bergoyang. Pengumuman tersangka disebut akan dilakukan hari ini.
 
"Siang ini atau sore kita tentukan status tersangkanya, tapi sekarang masih terlapor. Karena saat ini masih BAP (berita acara pemeriksaan)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Komarudin kepada wartawan, Jumat, 4 November 2022.
 
Komarudin mengisyaratkan seseorang berinisial HA bakal menjadi tersangka. Ia mengatakan HA merupakan penanggung jawab acara dari Emvrio Production dan tengah menjalani pemeriksaan.

"Iya sudah ada (calon tersangka). Cuma yang telak baru satu yang HA. Sore inilah (kami tentukan tersangka)," ujarnya.
 
Komarudin membuka peluang tersangka lebih dari satu orang. Namun, kepastiannya menunggu BAP selesai dilakukan penyidik.
 

Baca: 14 Saksi Diperiksa Usut Dugaan Pelanggaran dalam Festival Berdendang Bergoyang


Polisi menemukan dugaan pelanggaran panitia penyelenggara festival musik Berdendang Bergoyang. Salah satunya, penonton yang hadir melebihi kapasitas.
 
Jumlah tiket yang terjual tidak sesuai dengan yang disampaikan panitia pada saat mengajukan permohonan surat izin keramaian kepada kepolisian, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf), serta Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.
 
Panitia hanya mencantumkan jumlah peserta sebanyak 3 ribu orang dalam mengajukan izin keramaian kepada kepolisian. Sedangkan, saat pihak panitia mengajukan surat kepada Dinas Parekraf dan Satgas Covid-19, panitia mencantumkan sebanyak 3 ribu peserta.
 
"Nyatanya target panitia 30 ribu tiket. Dari hasil yang kita temukan bahwa panitia sudah menjual sebanyak 27.879 tiket," ujar dia.
 
Komarudin memaparkan beberapa penonton festival musik Berdendang Bergoyang dilaporkan mengalami luka-luka "Jadi ini ada potensi ancaman keselamatan termasuk juga karena sudah ada korban," ujar dia.
 
Terlapor disangka melanggar Pasal 360 Ayat 2 KUHP dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancaman hukumannya, 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan