Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Foto: MI/Rommy Pujianto
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Foto: MI/Rommy Pujianto

Pembuatan Sprindik Baru, Bukti Bareskrim Ingin Bongkar Dugaan Korupsi di PT Titan

Achmad Zulfikar Fazli • 14 Juli 2022 18:59
Jakarta: Bareskrim Polri akan kembali mengeluarkan sprindik baru atas kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang oleh PT Titan Infra Energy. Langkah tersebut dinilai tepat untuk membongkar dugaan korupsi yang dilakukan PT Titan.
 
"Ya, langkah Bareskrim Polri buat sprindik baru sudah tepat, ini untuk membongkar adanya dugaan korupsi di PT Titan," kata pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, kepada wartawan, Rabu, 13 Juli 2022.
 
Dia menegaskan setiap pengeplang kredit di bank BUMN dapat terjerat pasal korupsi. 
"Jadi pengeplang kredit di bank BUMN bisa kena jerat hukum karena sudah ada indikasi korupsi," ujar dia.

Menurut dia, Bareskrim harus bisa membuktikan tindakannya dalam menjerat PT Titan. Jika ada gugatan praperadilan lagi, Bareskrim bisa menang.
 
Di samping itu, dia menilai pengusutan kasus ini akan membuat ruang Bareskrim dalam membongkar kasus korupsi yang melibatkan perusahaan swasta dan bank BUMN. 
 

Baca: Titan Energy dan Bank Mandiri Harus Duduk Bersama Bahas Restrukturisasi


Sebelumnya, Bareskrim berencana mengeluarkan sprindik baru dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang yang melibatkan PT Titan. Upaya ini dilakukan sebagai respons atas kemenangan PT Titan dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
 
"Kalau namanya praperadilan itu kan bersifat formal, tergantung materiel. Jadi kita buat sprindik baru. Enggak masalah nanti kita ajukan sprindik baru," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan.
 
PT Titan mengikat perjanjian dengan Bank Mandiri serta sindikasi bank laininya pada 28 Agustus 2018. Mandiri sebagai lead creditor mengucurkan USD266 juta atau senilai Rp3,9 triliun.
 
Sementara itu, sindikasi bank lainya, yaitu CIMB Niaga dan Credit Suisse AG senilai USD133 juta atau Rp1,9 trilun. Sehingga, total kredit mencapai Rp5,8 triliun.
 
Dalam perjalanannya, pihak perusahaan mengingkari kesepakatan dalam Facility Agreement atau Perjanjian Fasilitas dengan kreditur. Pada perjanjian itu disepakati hasil penjualan produk PT Titan berupa batu bara sebanyak 20 persen sebagai jaminan pembayaran pelunasan kredit, dan 80 persen disepakati sebagai dana operasional PT Titan.
 
Akibat permasalahan ini, Bank Mandiri melayangkan laporan atas dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Bareskrim Polri. Sementara itu, Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melaporkan dugaan korupsi penyalahgunaan kredit Titan ke Kejaksaan Agung.
 
Sementara itu, Direktur Utama PT Titan Infra Energy Darwan Siregar membantah tak pernah membayar utang ke kreditur sindikasi. Titan mengeklaim terus berupaya mengajukan restrukturisasi dan penjualan aset demi kelancaran pengembalian fasilitas sindikasi selama dua tahun terakhir.
 
Darwan menilai pernyataan VP Corporate Communication Bank Mandiri Ricky Andriano yang menyebut tidak ada kejelasan terkait penyelesaian utang senilai USD450 juta kepada kreditur sindikasi tidak berlandaskan fakta.
 
"Sayangnya sampai dengan saat ini kreditur sindikasi belum memberikan tanggapan positif terkait proposal-proposal restrukturisasi yang diajukan," ujar Darwan dalam keterangan tertulis, Selasa, 5 Juli 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan