Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan memutuskan lanjut atau tidaknya perkara enam pengeroyok pegiat media sosial Ade Armando. Keenam pengeroyok ialah Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.
"Agenda sidang pembacaan putusan sela atas eksepsi terdakwa," kata kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid, kepada Medcom.id, Rabu, 13 Juli 2022.
Sidang digelar di ruang Ali Said PN Jakpus. Majelis hakim akan membuka persidangan pada pukul 13.00 WIB.
Marcos, Komar, Abdul, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja didakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama kepada Ade Armando. Peristiwa kekerasan tersebut terjadi di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada 11 April 2022, pukul 15.00 WIB.
"Atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara," tulis keterangan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus.
Marcos, Komar, Abdul, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. Lalu, melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan subsider.
Perkara tersebut dicatat pada nomor 368/Pid.B/2022/PN Jkt.Pst. Kemudian, klasifikasi perkara yakni pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan dan berat.
Ade Armando babak belur dikeroyok massa saat mengikuti aksi demonstrasi yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) pada 11 April 2022. Dosen Universitas Indonesia (UI) itu mengalami penganiayaan yang diduga bukan dari kelompok mahasiswa.
Jakarta: Majelis hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan memutuskan lanjut atau tidaknya perkara enam pengeroyok pegiat media sosial Ade Armando. Keenam pengeroyok ialah Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.
"Agenda sidang pembacaan putusan sela atas eksepsi terdakwa," kata kuasa hukum
Ade Armando, Muannas Alaidid, kepada
Medcom.id, Rabu, 13 Juli 2022.
Sidang digelar di ruang Ali Said PN Jakpus. Majelis hakim akan membuka persidangan pada pukul 13.00 WIB.
Marcos, Komar, Abdul, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja didakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama kepada Ade Armando. Peristiwa kekerasan tersebut terjadi di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada 11 April 2022, pukul 15.00 WIB.
"Atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara," tulis keterangan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus.
Marcos, Komar, Abdul, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. Lalu, melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan subsider.
Perkara tersebut dicatat pada nomor 368/Pid.B/2022/PN Jkt.Pst. Kemudian, klasifikasi perkara yakni pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan dan berat.
Ade Armando babak belur dikeroyok massa saat mengikuti aksi demonstrasi yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) pada 11 April 2022. Dosen Universitas Indonesia (UI) itu mengalami penganiayaan yang diduga bukan dari kelompok mahasiswa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)