"Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang menyebabkan orang luka pada tubuhnya," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dikutip, Jumat, 8 Juli 2022.
Peristiwa kekerasan tersebut terjadi di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada 11 April 2022, pukul 15.00 WIB. "Atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara," tulis keterangan dalam SIPP.
Baca: Kasus Dana PEN, Suami Bupati Nonaktif Koltim Dilarang Masuk Birokrasi |
Marcos, Komar, Abdul, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. Lalu, melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan subsider.
Kuasa hukum Ade Armando Muannas Alaidid mengatakan pembacaan dakwaan tersebut telah digelar Rabu, 22 Juni 2022. Persidangan sudah memasuki agenda pembuktian dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Dakwaan lengkap belum kita pegang," ujar Muannas saat dihubungi Medcom.id.
Perkara tersebut dicatat pada nomor 368/Pid.B/2022/PN Jkt.Pst. Kemudian, klasifikasi perkara yakni pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan dan berat.
Sebelumnya, Ade Armando babak belur dikeroyok massa saat mengikuti aksi demonstrasi yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) pada 11 April 2022. Dosen Universitas Indonesia (UI) itu mengalami penganiayaan yang diduga bukan dari kelompok mahasiswa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id