Jakarta: Komisi III DPR meminta proses hukum dugaan gratifikasi yang diterima eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar tetap harus dilanjutkan. Pasalnya, gratifikasi merupakan bentuk tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kalau gratifikasi ada di pasal mana? Pasal 12. Itu tindak pidana? Tindak pidana," kata Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 12 Juli 2022.
Eks Wakil Ketua Komisi III DPR itu menegaskan proses hukum tidak bisa dihentikan karena mundur dari jabatannya. Proses hukum tetap harus dilanjutkan.
"Negara hukum tindakan pidana kemudian selesai dengan mengundurkan diri, dari mana rumusannya tolong dong kasih tahu saya," kata dia.
Dia menegaskan UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia. Tidak ada pihak yang kebal terhadap hukum.
Bambang mencontohkan kasus gratifikasi yang dialami temannya. Tanpa menyebut identitas dan jabatan, Bambang mengaku temannya tersebut tetap diproses hukum meski sudah tidak lagi menjabat.
"Kawan saya sudah tidak menjabat juga masih kena proses bos gratifikasi. Aku enggak usah nyebut namanya lah ini enggak enak tapi masuk (diproses hukum juga)," ujar dia.
Jakarta:
Komisi III DPR meminta proses hukum dugaan gratifikasi yang diterima eks Wakil Ketua KPK
Lili Pintauli Siregar tetap harus dilanjutkan. Pasalnya,
gratifikasi merupakan bentuk tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kalau gratifikasi ada di pasal mana? Pasal 12. Itu tindak pidana? Tindak pidana," kata Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 12 Juli 2022.
Eks Wakil Ketua Komisi III DPR itu menegaskan proses hukum tidak bisa dihentikan karena mundur dari jabatannya. Proses hukum tetap harus dilanjutkan.
"Negara hukum tindakan pidana kemudian selesai dengan mengundurkan diri, dari mana rumusannya tolong dong kasih tahu saya," kata dia.
Dia menegaskan UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia. Tidak ada pihak yang kebal terhadap hukum.
Bambang mencontohkan kasus gratifikasi yang dialami temannya. Tanpa menyebut identitas dan jabatan, Bambang mengaku temannya tersebut tetap diproses hukum meski sudah tidak lagi menjabat.
"Kawan saya sudah tidak menjabat juga masih kena proses bos gratifikasi. Aku enggak usah nyebut namanya lah ini enggak enak tapi masuk (diproses hukum juga)," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)