Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh saksi hari ini, 30 November 2022. Mereka diminta memberikan informasi soal dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 30 November 2022.
Sebanyak tujuh saksi terdiri atas pihak swasta Timotius Enumbi, pegawai PT Melonesia Yules Weya, pegawai swalayan Saga Ramlah Citra Pramita, dan pihak swasta Ade Rahmad. Kemudian, ULP Kristina Lilyana, pegadang Endri Susanto, dan Plt Kepala Biro Layanan PJB Papua Debora Salossa.
Mereka semua diharap memenuhi panggilan penyidik. Keterangannya dibutuhkan untuk menguatkan tudingan KPK kepada tersangka dalam kasus ini.
Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua diusut berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup. Lukas Enembe dipastikan tidak dipolitisasi.
"Tidak ada politisasi, opini, kriminalisasi. Ini murni berdasarkan bukti permulaan cukup bahwa telah terjadi peristiwa pidana," kata Firli dalam keterangannya, Kamis, 3 November 2022.
Firli menegaskan pihaknya masih sesuai dengan aturan hukum dalam memproses Lukas dalam kasusnya. Pencarian bukti masih dilakukan.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh saksi hari ini, 30 November 2022. Mereka diminta memberikan informasi soal dugaan suap dan
gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi," kata juru bicara bidang penindakan
KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 30 November 2022.
Sebanyak tujuh saksi terdiri atas pihak swasta Timotius Enumbi, pegawai PT Melonesia Yules Weya, pegawai swalayan Saga Ramlah Citra Pramita, dan pihak swasta Ade Rahmad. Kemudian, ULP Kristina Lilyana, pegadang Endri Susanto, dan Plt Kepala Biro Layanan PJB Papua Debora Salossa.
Mereka semua diharap memenuhi panggilan penyidik. Keterangannya dibutuhkan untuk menguatkan tudingan KPK kepada tersangka dalam kasus ini.
Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua diusut berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup.
Lukas Enembe dipastikan tidak dipolitisasi.
"Tidak ada politisasi, opini, kriminalisasi. Ini murni berdasarkan bukti permulaan cukup bahwa telah terjadi peristiwa pidana," kata Firli dalam keterangannya, Kamis, 3 November 2022.
Firli menegaskan pihaknya masih sesuai dengan aturan hukum dalam memproses Lukas dalam kasusnya. Pencarian bukti masih dilakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)