Pengacara Lukas Enembe Diduga Temui Beberapa Saksi yang Pernah Dipanggil KPK
Candra Yuri Nuralam • 30 November 2022 04:13
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan saksi sekaligus pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dia diduga menemui beberapa saksi yang pernah dipanggil penyidik.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan pertemuan saksi dengan beberapa pihak yang pernah dipanggil tim penyidik sebagai saksi untuk perkara tersangka LE (Lukas Enembe)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 29 November 2022.
Ali enggan memerinci saksi yang ditemui Roy. Pertemuan itu diyakini berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas.
Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua diusut berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup. Lukas Enembe dipastikan tidak dipolitisasi.
"Tidak ada politisasi, opini, kriminalisasi. Ini murni berdasarkan bukti permulaan cukup bahwa telah terjadi peristiwa pidana," kata Firli dalam keterangannya, Kamis, 3 November 2022.
Firli menegaskan pihaknya masih sesuai dengan aturan hukum dalam memproses Lukas dalam kasusnya. Pencarian bukti masih dilakukan.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan saksi sekaligus pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dia diduga menemui beberapa saksi yang pernah dipanggil penyidik.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan pertemuan saksi dengan beberapa pihak yang pernah dipanggil tim penyidik sebagai saksi untuk perkara tersangka LE (Lukas Enembe)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 29 November 2022.
Ali enggan memerinci saksi yang ditemui Roy. Pertemuan itu diyakini berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas.
Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua diusut berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup. Lukas Enembe dipastikan tidak dipolitisasi.
"Tidak ada politisasi, opini, kriminalisasi. Ini murni berdasarkan bukti permulaan cukup bahwa telah terjadi peristiwa pidana," kata Firli dalam keterangannya, Kamis, 3 November 2022.
Firli menegaskan pihaknya masih sesuai dengan aturan hukum dalam memproses Lukas dalam kasusnya. Pencarian bukti masih dilakukan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)