Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) mencecar Wakil Kepala Detasemen C Biro Paminal Polri Radite Hernawa terkait surat perintah penanganan kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Radite dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa sekaligus eks Karopaminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan.
Awalnya jaksa menanyakan perihal surat menyurat di Biro Paminal. Jaksa menggali jam surat menyurat tersebut.
"Mengenai kebiasaan jam kerja surat menyurat itu yang kami tanyakan. Saksi ini di Biro Paminal menyangkut surat menyurat, jam kerja sampai jam berapa?," kata jaksa saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 1 Desember 2022.
Pasalnya, kata jaksa, surat tersebut diterbitkan pada 8 Juli 2022 atau hari tewasnya Brigadir J di rumah Dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Jakarta Selatan. Surat disebut terbit sekitar pukul 17.00 WIB. Pada waktu tersebut juga bagian dari waktu Brigadir J dinyatakan tewas.
"Karena surat tadi tanggal 8 Juli, sementara kejadian tanggal 8 Juli di BAP terdakwa HK (Hendra Kurniawan) itu dia jam 5 (17.00). Jam kerja di Biro Paminal itu jam berapa terkait surat menyurat," ungkap jaksa.
"Kalau surat menyurat sesuai ketentuan jam 7 sampai jam 3 (15.00 WIB)," ujar Radite.
"Kalau ada surat masuk lewat jam 3 ditolak?" tanya jaksa.
"Tidak," kata Radite.
Radite berdalih tak bisa memberikan keterangan mengenai proses surat menyurat di atas waktu operasional. Dia mengatakan ada bagian lain yang memiliki kewenangan ihwal tersebut.
"Surat menyurat malam bisa?" tanya jaksa.
"Kalau itu kami tidak bisa menjawab pasti ada fungsi lain. Kami tidak pernah melakukan surat menyurat," kata Radite.
Radite dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Adi Purnama. Keduanya didakwa terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Irfan Widyanto, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto serta Ferdy Sambo. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) mencecar Wakil Kepala Detasemen C Biro Paminal Polri Radite Hernawa terkait surat perintah penanganan kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau
Brigadir J. Radite dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa sekaligus eks Karopaminal Divisi Propam
Polri Hendra Kurniawan.
Awalnya jaksa menanyakan perihal surat menyurat di Biro Paminal. Jaksa menggali jam surat menyurat tersebut.
"Mengenai kebiasaan jam kerja surat menyurat itu yang kami tanyakan. Saksi ini di Biro Paminal menyangkut surat menyurat, jam kerja sampai jam berapa?," kata jaksa saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 1 Desember 2022.
Pasalnya, kata jaksa, surat tersebut diterbitkan pada 8 Juli 2022 atau hari tewasnya Brigadir J di rumah Dinas
Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Jakarta Selatan. Surat disebut terbit sekitar pukul 17.00 WIB. Pada waktu tersebut juga bagian dari waktu Brigadir J dinyatakan tewas.
"Karena surat tadi tanggal 8 Juli, sementara kejadian tanggal 8 Juli di BAP terdakwa HK (Hendra Kurniawan) itu dia jam 5 (17.00). Jam kerja di Biro Paminal itu jam berapa terkait surat menyurat," ungkap jaksa.
"Kalau surat menyurat sesuai ketentuan jam 7 sampai jam 3 (15.00 WIB)," ujar Radite.
"Kalau ada surat masuk lewat jam 3 ditolak?" tanya jaksa.
"Tidak," kata Radite.
Radite berdalih tak bisa memberikan keterangan mengenai proses surat menyurat di atas waktu operasional. Dia mengatakan ada bagian lain yang memiliki kewenangan ihwal tersebut.
"Surat menyurat malam bisa?" tanya jaksa.
"Kalau itu kami tidak bisa menjawab pasti ada fungsi lain. Kami tidak pernah melakukan surat menyurat," kata Radite.
Radite dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Adi Purnama. Keduanya didakwa terlibat kasus
obstruction of justice dalam perkara
pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Irfan Widyanto, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto serta Ferdy Sambo. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)