Usai Peristiwa Magelang, ART Ferdy Sambo Pasang Status WA 'Cukup Tahu Saja'
Fachri Audhia Hafiez • 01 Desember 2022 11:43
Jakarta: Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, disebut sempat membuat status WhatsApp usai dari Magelang, Jawa Tengah. Hal itu diungkapkan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 30 November 2022.
Awalnya Bharada E dan Ricky Rizal sedang mengantarkan anak Ferdy Sambo ke Yogyakarta. Kemudian, keduanya ditelepon Putri Candrawathi untuk pulang ke Magelang.
"(Saat tiba) Saya sempat tengok ke kamar dulu, oh ternyata ibu ada di dalam lagi baring, lalu saya tanya Om Kuat (sopir Ferdy Sambo), 'Om ada masalah apa'. Karena saya lihat sedang emosi, dia jawab 'sudah kamu enggak usah tahu dulu'," ujar Bharada E saat persidangan.
Bharada E mengatakan dia sempat kebingungan saat tiba di rumah Magelang. Dia sempat melihat Brigadir J keluar dengan menyebut Kuat Ma'ruf yang marah-marah.
"Saya ke luar saya tanya Bang Yosua, 'Bang', 'ada masalah apa'. (Yosua jawab) 'Enggak tahu tuh Om Kuat marah-marah'," ujar Bharada E.
Bharada E sempat melihat Susi tengah menangis. Dia bertanya tetapi tak dijawab Susi.
Bharada E masuk ke kamarnya dan sambil memainkan ponsel. Ia sempat melihat status WhatsApp Susi.
"Saya masuk kamar main handphone, buka-buka handphone. Saya kan simpan nomor Susi di handphone, saya lihat Susi buat status Yang Mulia, foto selfie mukanya sendiri, di bibir dia pasang stiker kan bertuliskan 'Cukup Tau Aja'. Ih manusia ini kenapa," ucap Bharada E.
Bharada E mengaku tidak tahu maksud status tersebut. Dia curiga bahwa ada peristiwa yang ditutupi di Magelang.
"Jadi peristiwa apa yang di Magelang (saudara) tidak tahu?," tanya hakim.
"Tidak tahu yang mulia," ujar Bharada E.
Peristiwa di Magelang berkaitan dengan klaim pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi. Namun, peristiwa tersebut tidak termuat dalam surat dakwaan.
Bharada E dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Mereka bertiga didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ketiganya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Jakarta: Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, disebut sempat membuat status WhatsApp usai dari Magelang, Jawa Tengah. Hal itu diungkapkan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 30 November 2022.
Awalnya Bharada E dan Ricky Rizal sedang mengantarkan anak Ferdy Sambo ke Yogyakarta. Kemudian, keduanya ditelepon Putri Candrawathi untuk pulang ke Magelang.
"(Saat tiba) Saya sempat tengok ke kamar dulu, oh ternyata ibu ada di dalam lagi baring, lalu saya tanya Om Kuat (sopir Ferdy Sambo), 'Om ada masalah apa'. Karena saya lihat sedang emosi, dia jawab 'sudah kamu enggak usah tahu dulu'," ujar Bharada E saat persidangan.
Bharada E mengatakan dia sempat kebingungan saat tiba di rumah Magelang. Dia sempat melihat Brigadir J keluar dengan menyebut Kuat Ma'ruf yang marah-marah.
"Saya ke luar saya tanya Bang Yosua, 'Bang', 'ada masalah apa'. (Yosua jawab) 'Enggak tahu tuh Om Kuat marah-marah'," ujar Bharada E.
Bharada E sempat melihat Susi tengah menangis. Dia bertanya tetapi tak dijawab Susi.
Bharada E masuk ke kamarnya dan sambil memainkan ponsel. Ia sempat melihat status WhatsApp Susi.
"Saya masuk kamar main handphone, buka-buka handphone. Saya kan simpan nomor Susi di handphone, saya lihat Susi buat status Yang Mulia, foto selfie mukanya sendiri, di bibir dia pasang stiker kan bertuliskan 'Cukup Tau Aja'. Ih manusia ini kenapa," ucap Bharada E.
Bharada E mengaku tidak tahu maksud status tersebut. Dia curiga bahwa ada peristiwa yang ditutupi di Magelang.
"Jadi peristiwa apa yang di Magelang (saudara) tidak tahu?," tanya hakim.
"Tidak tahu yang mulia," ujar Bharada E.
Peristiwa di Magelang berkaitan dengan klaim pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi. Namun, peristiwa tersebut tidak termuat dalam surat dakwaan.
Bharada E dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Mereka bertiga didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ketiganya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)