Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia hafiez.
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia hafiez.

Saksi Jelaskan Posisi Lin Che Wei dalam Rapat Kemendag di Kasus Korupsi Ekspor CPO

Candra Yuri Nuralam • 15 November 2022 23:50
Jakarta: Direktur Permata Hijau Group David Virgo menjadi saksi dalam persidangan dugaan rasuah dalam pemberian ekspor crude palm oil (CPO) hari ini, 15 November 2022. David menjelaskan posisi terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei saat Kementerian Perdagangan menggelar rapat pembahasan kelangkaan minyak goreng dengan para produsen.
 
David menjelaskan dalam rapat itu ada Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indra Sari Wisnu Wardhana, Wei dan pengusaha sawit. Saat itu, pemerintah menjelaskan kondisi kedaruratan stok minyak goreng kepada para pengusaha.
 
"Dalam rapat tersebut, Pak Dirjen (Indra) minta supaya pelaku usaha support apa yang dilakukan pemerintah," kata Indra saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 15 November 2022.

David menjelaskan Wei merupakan penasihat pembantu Menteri Perdagangan dalam rapat itu. Menurutnya, tugas Wei cuma mencatat hasil rapat untuk dilaporkan ke menteri.
 
"Lin Che Wei menyampaikan hasil meeting dengan Pak Menteri (Perdagangan), untuk meminta komitmen perusahaan-perusahaan sawit dan menanyakan berapa banyak minyak goreng yang bisa disalurkan untuk memenuhi kebutuhan domestik," ujar David.
 
Dalam rapat itu, para pengusahan sawit juga menjelaskan kemampuannya dalam memproduksi minyak goreng saat kelangkaan terjadi. David juga menjelaskan komitmen para pengusaha untuk tetap mengekspor sawit sesuai dengan aturan yang berlaku.
 
"Kami dalam mengajukan ekspor tetap berpatokkan pada regulasi," ucap David.
 
David juga menjelaskan perusahaannya tidak pernah membuat kerja sama dengan Wei. Menurutnya, Wei berstatus sebagai pembantu Menteri Perdagangan saat itu, ketika mengkoordinir para pengusaha sawit.
 
"Kami tidak pernah ada perjanjian dengan Lin Che Wei," kata David.
 

Baca juga: Sidang Korupsi Migor, Kebijakan HET Dituding Merugikan


 
Pada perkara ini, mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana, didakwa merugikan negara total Rp18 triliun. Perbuatan itu juga dilakukan bersama tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley Ma; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.
 
Perbuatan itu terkait pemufakatan atas terbitnya perizinan PE CPO oleh Kementerian Perdagangan yang melawan hukum. Mereka didakwa memperkaya diri, orang lain, dan korporasi. Yakni, Grup Wilmar, Grup Musim Mas, dan Grup Permata Hijau.
 
Perbuatan mereka disebut telah merugikan keuangan negara dan perekonomian negara total Rp18 triliun. Terdiri dari keuangan negara yang dirugikan Rp6.047.645.700.000 dan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925.
 
Indra, Lin Che Wei, Master, Stanley, dan Pierre didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan