Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bandung, Jawa Barat, dan Lampung. Dia tercatat memiliki kekayaan Rp3,1 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke KPK.
"Total harta kekayaan Rp3.186.500.461," tulis laman resmi LHKPN KPK yang dikutip Sabtu, 20 Agustus 2022.
LHKPN itu dilaporkan pada 22 Maret 2022 untuk periodik 2021. Karomani melaporkan dengan kapasitas sebagai eksekutif pada Universitas Lampung.
Karomani memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp874.315.000. Tanah dan bangunan itu tersebar di Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Pandeglang.
Lalu, Karomani tercatat memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp103 juta. Harta tersebut terdiri atas motor Honda Beat tahun 2010 senilai Rp8 juta dan mobil Suzuki Baleno tahun 2008 senilai Rp95 juta.
Karomani juga memiliki kas dan setara kas sejumlah Rp2.594.955.262. Kemudian, utang dengan total Rp476.869.801.
KPK menggelar OTT di Bandung dan Lampung pada Sabtu dini hari, 20 Agustus 2022. Giat itu menangkap Rektor Universitas Lampung Unila Karomani.
Para pihak yang terjaring OTT menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Permintaan keterangan serta klarifikasi terus dilakukan.
KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum rektor itu. Nasib mereka bakal dibeberkan melalui konferensi pers.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dalam operasi tangkap tangan (
OTT) di Bandung, Jawa Barat, dan Lampung. Dia tercatat memiliki kekayaan Rp3,1 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke KPK.
"Total harta kekayaan Rp3.186.500.461," tulis laman resmi
LHKPN KPK yang dikutip Sabtu, 20 Agustus 2022.
LHKPN itu dilaporkan pada 22 Maret 2022 untuk periodik 2021. Karomani melaporkan dengan kapasitas sebagai eksekutif pada Universitas Lampung.
Karomani memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp874.315.000. Tanah dan bangunan itu tersebar di Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Pandeglang.
Lalu, Karomani tercatat memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp103 juta. Harta tersebut terdiri atas motor Honda Beat tahun 2010 senilai Rp8 juta dan mobil Suzuki Baleno tahun 2008 senilai Rp95 juta.
Karomani juga memiliki kas dan setara kas sejumlah Rp2.594.955.262. Kemudian, utang dengan total Rp476.869.801.
KPK menggelar OTT di Bandung dan Lampung pada Sabtu dini hari, 20 Agustus 2022. Giat itu menangkap
Rektor Universitas Lampung Unila Karomani.
Para pihak yang terjaring OTT menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Permintaan keterangan serta klarifikasi terus dilakukan.
KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum rektor itu. Nasib mereka bakal dibeberkan melalui konferensi pers.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)